Kamis, 12 Desember 2024

Bawa Senjata Tajam, Warga Kota Bangun Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 11 Juli 2024 23:05 WIB
Bawa Senjata Tajam, Warga Kota Bangun Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara UU Darurat kepemilikan senjata tajam yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Dinyatakan terbukti menyimpan senjata tajam jenis pisau, terdakwa Surya Ajuandi alias Juan (41) warga Jalan Perunggu Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, dihukum dua tahun dan enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:

Hukuman itu dijatuhi majelis hakim sebagaimana terbukti sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Ajuandi alias Juan oleh karena itu dengan pidana dua tahun enam bulan penjara," vonis Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan hukum dari majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, hukuman yang dijatuhkan Hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula pada Selasa (20/2/2024) lalu. Saat itu, sekira pukul 15.00 WIB terdakwa ingin bertemu dengan seseorang bernama Surya dan Andre alias Tana di lahan kosong yang berada di Jalan Perunggu Gang Tower, Kelurahan Kota Bangun.

Tujuan terdakwa menemui Surya ialah ingin menggunakan narkoba bareng-bareng dan terdakwa pun bertemu dengan Surya. Sekira sepuluh menit kemudian, datang anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan.

Setiba di lokasi, anggota kepolisian tersebut langsung menangkap terdakwa dan Surya. Kala itu, terdakwa sempat melarikan diri, akan tetapi akhirnya berhasil ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sajam jenis pisau diselipkan di celana bagian sebelah kiri.

Mendapati itu, polisi pun menginterogasi terdakwa. Saat diinterogasi, pisau yang dibuat terdakwa dengan menggunakan besi tajam dan gagang yang dibalut karet ban itu digunakan untuk berjaga-jaga.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Industri Pembuat Pil Ekstasi di Medan Beli Bahan dari China

Industri Pembuat Pil Ekstasi di Medan Beli Bahan dari China

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Kasus Penistaan Agama Ratu Entok Segera Disidangkan

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Simpan 10 Kg Sabu, Warga Jalan Sekata Dihukum Penjara Seumur Hidup

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Gugatan Penguasaan Lahan Senilai Rp642 M ke PT JBI

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara

Tega Bunuh Ibu Kandung, Wem Pratama Dihukum 10 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru