Polres Langkat dan Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kitakini.news - Langkat-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika, berinisial Z, 36 tahun. Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung yang berlokasi di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, pada Selasa (9/7/2024).
Baca Juga:
Plt. Kasat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar MT Sihotang mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari warga mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. "Setelah menerima informasi, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP, personil menemukan seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapat, sedang duduk di depan warung," ujar IPTU Sihar.
Petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar badan pelaku ditemukan barang bukti di bawah bangku tempat pelaku duduk. Barang bukti yang ditemukan antara lain, satu buah dompet berisi satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu,10bungkus klip kecil kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu bungkus klip sedang kosong.
Selainitu juga ditemukan uang tunai sebesar Rp115.000, terdiri dari satulembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar uang pecahan Rp20.000, satu lembar uang pecahan Rp10.000, tiga lembar uang pecahan Rp5.000.
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam dompet warna kuning yang berada di bawah bangku tempat pelaku duduk. "Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut memang untuk dijual," ujar Sihar.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat.