Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sarpras Sekolah
Kitakini.news - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di beberapa Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kajati Sumut, Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan, penahanan dilakukan terhadap dua tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa Kabupaten Tahun Anggaran 2020 - 2021 bersumber dari Dana APBN dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera.
"Dua tersangka yang ditahan adalah JHS,ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT. AT dan FS selaku Wakil Direktur dari PT. MKBP," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Tahun 2020-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Propinsi Sumatera Utara melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa Kabupaten Sumut sesuai Kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis Kontrak Tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp.48.277.608.000.
Lalu, kemudian dilaksanakan Addendum menjadi Multi Years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp.47.974.254.000.
"Tersangka JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT. ATP ditugaskan untuk melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.
Dari beberapa pekerjaan yang dilakukan lanjutnya, salah satu contoh sampel membuktikan adanya perbuatan melawan hukum adalah pada pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah.
Khususnya di Kabupaten Humbanghasundutan T.A. 2020-2021 bersumber dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah II Propinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan untuk enam sekolah dengan nilai pelaksanaan pekerjaan bervariasi.
"Fakta yang ditemukan di lapangan berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah di Kabupaten Humbanghasundutan TA 2020 - 2021 terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dan yang terdapat dalam kontrak.
Besar nilai perbedaan volume juga bervariasi, yang perhitungan sementara Rp1 Miliar Lebih namun akan dimaksimalkan lebih lanjut jumlah perbedaan atau temuan tersebut," jelasnya.
Dengan adanya perbedaan tersebut tersangka JHS, ST selaku Team Leader PT ATP yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan Pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan yang tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja sebagai Team Leader sehingga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi sekolah-sekolah yang dikerjakan oleh tersangka FS selaku Wakil Direktur PT MKBP.
Kedua tersangka diganjar dengan Pasal 7 huruf b Subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Alasan dilakukan penahanan Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara tahap Penyidikan," tandasnya.
Terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.