Polres Tapsel Ringkus Bandar Sabu di Padang Bolak
Kitakini.news -Belum lagi Narkoba jenis Sabu habis terjual, terduga bandar Narkoba jenis Sabu berinisial ARH (30) warga Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), keburu ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Selasa (9/7/2024) malam di Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak.
Baca Juga:
"Penangkapan terduga bandar Narkoba ini berawal dari informasi terkait maraknya peredaran Sabu di Desa Huta Lombang," ungkap Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala kepada wartawan Sabtu (13/07/2024) malam.
Bersama Kepala Desa Huta Lombang, lanjut
AKP Salomo, pihaknya mendatangi salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat
bermukimnya bandar Sabu tersebut. Setiba di lokasi, pihaknya melihat seorang
laki-laki dan mengamankannya.
"Belakangan, laki-laki tersebut
mengaku berinisial, ARH. Saat kami lakukan pemeriksaan badan, dari saku celana
sebelah kiri tersangka, kami temukan uang tunai Rp1,45 juta. Kuat dugaan, uang
tersebut hasil transaksi Sabu dan kami amankan," beber AKP Salomo.
Kepada Tim Sat Resnarkoba, lanjutnya,
ARH mengaku menyimpan Sabu di dalam rumahnya
tepat diatas meja semen di dapur, yang kemudian menunjukkan ke Tim Sat
Resnarkoba bersama Kepala Desa.
"Di atas meja tersebut, kami temukan
barang bukti sebungkus plastik klip kosong. Kemudian, satu paket kecil dan satu
paket sedang berisi Sabu dengan berat 4,35 Gram," terangnya.
Kasat.
Tak hanya itu, masih kata AKP
Salomo, pihaknya juga menyita satu unit timbangan elektrik, sedotan sebagai
sendok Sabu dan satu unit Handphone
warna biru. Dari pengakuan ARH, ia memperoleh Sabu tersebut dari seseorang
inisial, R Minggu (7/7/2024) malam lalu.
"Saat itu, ARH membeli Sabu dari R
sebanyak 4 Gram seharga Rp2,8 juta. Namun, baru membayar Rp2,5 juta. ARH
berjanji ke R akan melunasi sisa pembayaran ketika Sabu habis terjual," beber
Kasat.
"Kini, ARH berikut seluruh barang bukti
tersebut kami tahan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna proses pemeriksaan
lebih lanjut," pungkasnya. (**)