Polres Binjai Tangkap Terduga Bandar Narkoba Sedang Antar Pesanan
Kitakini.news - Satnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria ASP, 26 Tahun, diduga sebagai bandar narkoba yang sedang antarkan pesanan barang terhadap pembelinya di TKP Dusun Pacitan, Desa Tandam Hilir-II Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga:
Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ASP merupakan seorang bandar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan terhadap pembelinya.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap terhadap jaringan narkoba tersebut.
Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP sesuai informasi, kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan namun gerak-geriknya patut untuk dicurigai.
Saat didekati oleh petugas terduga berusaha untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, namun berhasil ditangkap petugas. "Terhadap terduga ASP serta ditemukan terhadapnya berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 6,18 Gram (dibalut tisu), satubuah plastik klip transparan, satu unit HP merk Infinix, satu unit sepeda motor matik tanpa plat nomor," ujar Akp Syamsul.
Selanjutnya petugas menanyakan asal narkoba tersebut terhadap terduga ASP, kemudian terduga mengatakan memperoleh narkoba dari seorang perempuan dengan inisial AT.
Saat itu juga petugas langsung mengejar terhadap keberadaannya namun AT tidak ditemukan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah sewanya ditemukan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 2,24 Gram (dibalut tisu) dan buah tas sebagai tempat penyimpanan narkotik.
"Terhadap terduga pelaku ASP dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," ujar Akp Syamsul.