Bawa Mayat Korban Pakai Becak, Terdakwa Pembunuhan Dihukum 14 Tahun Penjara
Kitakini.news -Terdakwa Rahmad Banurea aliae Roy (47), pelaku pembunuh seorang wanita bernama Umita yang sempat viral karena membawa mayat korban dengan becak barang, dihukum 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/7/2024).
Baca Juga:
Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian
Sihombing, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan teks.
Bastian mengatakan
hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah membuat korban
meninggal dunia. Sementara hal-hal meringankan bahwa terdakwa belum pernah
dihukum. "Sudah (divonis). Putusan 14 tahun penjara. (Atas putusan
tersebut) terdakwa dan JPU pikir-pikir," katanya.
Sebagaimana diketahui,
putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut
terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dijelaskan dalam
dakwaan bahwa kasus ini terjadi pada 4 November 2023 lalu. Saat itu, terdakwa
dan korban bersepakat melakukan hubungan badan di sebuah pondok esek-esek tenda
biru di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan
Marelan.
Padahal, mereka
bukanlah sepasang suami istri, tapi terdakwa telah beberapa kali melakukan
hubungan badan dengan korban. Terdakwa dan korban ternyata sudah saling
mengenal sejak tahun 2020.
Saat itu, sekira pukul
07.55 WIB, terdakwa bertemu dengan korban dan mengajak korban untuk melakukan
hubungan badan di pondok esek-esek tersebut. Korban yang kala itu telah
memiliki seorang suami pun mengiyakan ajakan terdakwa.
Sesampainya di pondok
esek-esek tersebut, terdakwa dan korban pun melakukan aksi hubungan badan
selama 20 menit. Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, korban
menolak dan meminta terdakwa untuk pulang duluan.
Sontak, timbul rasa
cemburu terdakwa dan menduga korban akan menemui laki-laki lain di tempat
esek-esek tersebut. Seketika terdakwa langsung memiting dan menjepit leher
korban hingga meninggal dunia.
Kemudian, sekira pukul
12.10 WIB, terdakwa meminta bantuan orang lain untuk mengantar korban ke rumah
sakit. Saat itu, terdakwa beralasan bahwa korban mengalami sakit asam lambung.
Padahal, kondisi korban sudah tak bernyawa lagi.
Singkat cerita,
terdakwa pun dipinjamkan satu unit becak barang oleh seseorang orang dan
membawa korban dari tempat esek-esek itu ke rumah kerabatnya yang berada di
Pasar X Desa Manunggal dan hendak menurunkan korban di lokasi tersebut.
Namun, kerabatnya
tersebut tidak berada di tempat dan warga setempat menolak mayat korban
diturunkan di situ. Kemudian, terdakwa pun membawa korban ke rumah Abangnya
yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, untuk
meminta pertolongan.
Tiba di rumah Abang
terdakwa dan melihat mayat di atas becak, Abang terdakwa pun menyuruh terdakwa
untuk membawa mayat korban pergi. Namun, terdakwa tetap meminta Abangnya itu
untuk menolongnya.
Hingga akhirnya,
Kepala Dusun Desa Purwodadi pun membantu terdakwa dengan meminta bantuan
ambulance. Selanjutnya, korban pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil
ambulance tersebut. (**)