Pengadilan Tinggi Medan Anulir Vonis Mati Suami 'Ratu Narkoba' Asal Aceh
Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir vonis pidana mati Ali Riza suami dari Hanisah sang 'Ratu Narkoba' asal Aceh. Hakim tinggi PT Medan mengubah putusan pidana mati terdakwa Ali Riza menjadi seumur hidup.
Baca Juga:
Hakim tinggi PT Medan
tidak sependapat dengan putusan pidana mati Hakim Pengadilan Negeri Medan. Hal
tersebut tertulis pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub
Pengadilan Tinggi Medan.
Upaya banding agar
lepas dari pidana mati yang diajukan oleh Ali Riza melalui penasihat hukumnya
pun dikabulkan oleh hakim tinggi PT Medan.
"Menerima
permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa tersebut. Memperbaiki putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor 2660 /Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 8 Mei 2024 yang
dimintakan banding tersebut dengan mengubah jenis pidananya," dilansir
Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan.
"Menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,"
sambungnya.
Adapun Hakim yang
menganulir vonis pidana mati tersebut ialah, yang bertugas sebagai Hakim Ketua Parlas
Nababan kemudian Hakim Anggota Satu dan Dua ialah Syamsul Bahri dan Brjohn
Pantas L. Tobing.
Tertulis pada laman
Direktori Putusan Mahkamah Agung Indonesia Sub Pengadilan Tinggi Medan, Putusan
banding tersebut dibacakan oleh hakim tinggi PT Medan pada 22 Juli 2024.
Sementara itu, untuk
putusan banding Hanisa 'Ratu Narkoba' asal Aceh yang merupakan istri dari Ali
Riza belum terlihat di laman tersebut.
Sebagaimana diketahui,
sebelumnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Hanisah dan
suaminya Al Riza alias Riza, dan rekannya Maimun alias Bang Mun.
Hanisah menjalani
persidangan bersama lima terdakwa lainnya. Sementara tiga terdakwa lainnya
masing-masing divonis penjara seumur hidup. (**)