Jumat, 22 November 2024

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Selasa, 23 Juli 2024 23:30 WIB
Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Agung Mangapul Beston Siagian, terdakwa penganiaya seorang wanita bernama Jennetha Laurensia di Parkiran Mall Centre Point Medan dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:

Tuntutan itu disampaikan JPU atas perbuatan terdakwa yang terungkap berdasarkan fakta persidangan dan dinilai memenuhi unsur-unsur melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal JPU, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara," tuntut JPU Novalita Endang Suryani Siahaan dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Jaksa, hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban. "Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda," ujar Novalita.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Khairulludin menunda persidangan hingga Selasa (30/7/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dialami korban Jennetha Laurensia ini terjadi pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB lalu.

Kala itu, korban dan terdakwa sedang menunggu Ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mal Centre Point. Terdakwa dan korban saat itu berada di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mal Centre Point.

Kemudian, pada saat itu tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone terdakwa. Pesan tersebut pun dilihat oleh korban yang isinya ialah pesan dari seorang wanita berinisial S yang meminta kepastian terkait status hubungannya dengan terdakwa.

Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan tersangka. Saat korban bertanya kepada tersangka terkait pesan itu, tersangka berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.

Cekcok antara korban dan tersangka pun tak terelakkan. Sehingga, tersangka menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah.

Tak hanya itu, korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian terdakwa menyikut punggung korban. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, leher, dan juga lengan.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sengketa Lahan Rp642 Miliar, Hakim PN Medan Dituntut Adil

Sengketa Lahan Rp642 Miliar, Hakim PN Medan Dituntut Adil

Komentar
Berita Terbaru