Jumat, 22 November 2024

Kejatisu Terima Limpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batubara

Abimanyu - Selasa, 23 Juli 2024 23:23 WIB
Kejatisu Terima Limpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Batubara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Kabupaten Batubara.

Kitakini.news - Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Selasa (22/7/2024).

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyampaikan bahwa tim JPU Pidsus Kejatisu dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023," beber Yos.

Lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini lanjut Yos adalah AH selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, MD selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F seorang Wiraswasta, DT selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 201,68 Kilogram Sabu

Diduga Ancam Kades Pudun Jae, Cawalkot IEN Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Ancam Kades Pudun Jae, Cawalkot IEN Dilaporkan ke Polda Sumut

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru

BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di Unit BRI Kutalimbaru

Kejari Medan Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di Unit BRI Kutalimbaru

Komentar
Berita Terbaru