Jumat, 22 November 2024

Terbukti Lakukan Penipuan Rp3,8 M, Kevin Tanujaya Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Abimanyu - Kamis, 25 Juli 2024 12:30 WIB
Terbukti Lakukan Penipuan Rp3,8 M, Kevin Tanujaya Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penipuan senilai Rp3,8 Miliar yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp3,8 Miliar, terdakwa Kevin Tanujaya (23) divonis dua tahun delapan bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:

Warga Jalan HR. Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru tersebut dinilai bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," vonis Ketua Majelis Hakim, M. Nazir dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

Putusan Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Setelah membacakan putusan, Hakim pun bertanya kepada JPU dan terdakwa terkait apakah menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir. Mendengar pertanyaan itu, JPU dan terdakwa yang mengikuti persidangan secara Daring pun menyatakan terima atas putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus bermula pada April 2022 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.

Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama dua pekan setelah buah-buahan tersebut tiba di toko milik terdakwa.

Singkat cerita, tiba-tiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah 6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.

Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.

Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3.813.080.000. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Forwakum Sumut Jadi Narasumber di Pelatihan Hakim Juru Bicara Mahkamah Agung

Forwakum Sumut Jadi Narasumber di Pelatihan Hakim Juru Bicara Mahkamah Agung

Kasus Penipuan Ratusan Juta, Amanda Manopo: Sudah Selesai

Kasus Penipuan Ratusan Juta, Amanda Manopo: Sudah Selesai

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 1 Kg Sabu Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dituntut 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dituntut 13 Tahun Penjara

Dugaan Suap Hakim Surabaya: Kapan Ronald Tannur Akan Dipanggil?

Dugaan Suap Hakim Surabaya: Kapan Ronald Tannur Akan Dipanggil?

Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komentar
Berita Terbaru