Sabtu, 07 September 2024

Terbukti Lakukan Penipuan Rp3,8 M, Kevin Tanujaya Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan Penjara

Abimanyu - Kamis, 25 Juli 2024 12:30 WIB
Terbukti Lakukan Penipuan Rp3,8 M, Kevin Tanujaya Dihukum Dua Tahun Delapan Bulan Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penipuan senilai Rp3,8 Miliar yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terbukti melakukan penipuan sebesar Rp3,8 Miliar, terdakwa Kevin Tanujaya (23) divonis dua tahun delapan bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:

Warga Jalan HR. Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru tersebut dinilai bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan," vonis Ketua Majelis Hakim, M. Nazir dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

Putusan Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Setelah membacakan putusan, Hakim pun bertanya kepada JPU dan terdakwa terkait apakah menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir. Mendengar pertanyaan itu, JPU dan terdakwa yang mengikuti persidangan secara Daring pun menyatakan terima atas putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus bermula pada April 2022 lalu. Ketika itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yang berada di Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.

Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama dua pekan setelah buah-buahan tersebut tiba di toko milik terdakwa.

Singkat cerita, tiba-tiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah 6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.

Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp3.813.080.000 yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.

Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3.813.080.000. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Dituntut 12 Tahun Penjara

Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Dituntut 12 Tahun Penjara

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Diimingi Menang Perkara, Oknum Pengacara di Medan Dipolisikan

Diimingi Menang Perkara, Oknum Pengacara di Medan Dipolisikan

Bunga Zainal Rugi Rp15 Miliar Akibat Investasi Bodong, Ditipu Teman Dekatnya

Bunga Zainal Rugi Rp15 Miliar Akibat Investasi Bodong, Ditipu Teman Dekatnya

Komentar
Berita Terbaru