Minggu, 08 September 2024

Cabjari Pancurbatu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi di Kampus UINSU

Kasus Rehabilitasi Pagar dan Pembuatan Gapura Kampus UINSU Tuntungan
Abimanyu - Kamis, 25 Juli 2024 19:00 WIB
Cabjari Pancurbatu Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi di Kampus UINSU
Teks foto : Tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara. (Abimanyu)

Kitakini.news - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancur Batu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kepala Cabjari Pancurbatu, Deliserdang Yus Iman Mawardin Harefa, Kamis (25/7/2024) sore menyampaikan, tersangka baru tersebut adalah MY, 39 tahun. Keterkaitan tersangka MY dalam kasus tersebut adalah sebagai pihak yang menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua proyek yang dikerjakan.

"Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kerugian keuangan Negara yang terjadi pada pengerjaan Rehabilitasi Pagar kampus IV yakni sebesar Rp429.817.223. Sedangkan kerugian keuangan Negara yang terjadi atas Pekerjaan Pembangunan Gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan yakni sebesar Rp365.349.161," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu melakukanpenahanan di Rutan Klas I Tanjung Gusta selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan 13 Agustus 2024.

Sebelumnya Cabjari Pancurbatu juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tersebut.

Keempat tersangka yang terlebih dahulu ditahan itu yakni, ZF, 57 tahun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW, 54 tahun, selaku agen pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), SB, 46 tahun, selaku konsultan perencana/pengawas dan MD dari pihak swasta pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar Kampus IV Tuntungan UIN Sumut Tahun 2024.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penipuan Modus Janjikan Pengerjaan Proyek di Kampus UINSU Diadil

Terdakwa Penipuan Modus Janjikan Pengerjaan Proyek di Kampus UINSU Diadil

Kunjungi Kemenag-RI, Topan Ginting Singgung Asrama Haji Medan

Kunjungi Kemenag-RI, Topan Ginting Singgung Asrama Haji Medan

Sekda Langkat Lepas 2.295 Mahasiswa KKN UINSU

Sekda Langkat Lepas 2.295 Mahasiswa KKN UINSU

Sidang Pembelaan Mahasiswa UINSU, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ilham Syahputra

Sidang Pembelaan Mahasiswa UINSU, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Ilham Syahputra

Korupsi Program Ma'had, Mantan Rektor UINSU Divonis  6 Tahun Penjara

Korupsi Program Ma'had, Mantan Rektor UINSU Divonis 6 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Tertidur Saat Sidang Korupsi Ma'had UIN SU Berlangsung

Ketua Majelis Hakim Tertidur Saat Sidang Korupsi Ma'had UIN SU Berlangsung

Komentar
Berita Terbaru