Polres Binjai Tangkap Pemilik Belasan Pil Ekstasi
Kitakini.news - Adalah JN, 21 tahun, warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat diringkus Satnarkoba Polres Binjai karena kedapatan memiliki narkoba jenis pil ekstasi (inex).
Baca Juga:
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Binjai-Selayang, Kelurahan Pekanselesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Kamis (25/7/2024).
"Saya perintahkan kepada anggota untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan, kemudian anggota dari Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan di TKP," kata Kasat Narkoba Polres Binjai.
AKP Syamsul Bahri mengungkapkan di lokasi petugas menemukan barang yang mencurigakan, saat melakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi 8 butir Pil ekstasi warna biru dan satu bungkus plastik klip transparan berisi 7 butir Pil ekstasi warna biru.
"Pelaku JN mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang pria dengan inisial WW di Kelurahan Pekan selesai, kemudian Tim bersama dengan Kanit II IPDA Eddy Supratman, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud, namun ketika sampai di lokasi tersebut WW menyadari kedatangan anggota Unit II Satnarkoba dan langsung melarikan diri," ucapnya.
Selanjutnya terduga JN berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap JN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutup Syamsul.