Polres Binjai Tangkap Seorang Kakek Penjual Ganja
Kitakini.news - Seorang kakek berinisial S, 63 tahun, ditangkap Satnarkoba Polres Binjai di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padangcermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat karena kedapatan memiliki satu bungkus ganja kering, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika jenis ganja, Jumat (26/7/2024).
"Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang duduk di TKP, Kemudian anggota menghampiri dan mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga, ditemukan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja kering dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam," kata Kasat Narkoba Polres Binjai.
AKP Syamsul Bahri mengatakan ganja tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 11 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," tutur AKP Syamsul Bahri.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Penangkapan tersangka S ini menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat dihimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.