Dua Pria Ini Curi Sepeda Motor di RS Delia Kecamatan Selesai
Kitakini.news - Polsek Selesai Polres Binjai membekuk dua pelaku berinisial KH, 28 tahun dan THH, 19 tahun, karena kedapatan melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Delia di Jalan KH Dewantara, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pelaku atas laporan korban yang kehilangan sepeda motornya, Jumat (26/7/2024).
"Pada hari Sabtu tanggal 20 juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib, korban Ike Yulia (22) memarkirkan sepeda motornya dengan Nomor Polisi BK 3486 RAI di parkiran salah satu Rumah Sakit tempatnya bekerja," kata Kasi Humas Polres Binjai.
"Setelah korban selesai bekerja pada hari Minggu (21/07/2024) sekitar pukul 08.00 wib pagi, dan bermaksud pulang namun korban tidak menemukan sepeda motornya di tempat diparkirkan dan kemudian korban membuat laporan ke Polsek selesai," sambungnya.
Iptu Junaidi menjelaskan usai menerima laporan korban, personel Polsek selesai lalu melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim kemudian berhasil menangkap pelaku KH saat sedang berada di pos penjagaan Rumah Sakit Delia, pada hari kamis (25/7/2024) pukul 10.00 WIB," ucap Iptu Junaidi.
Ia juga mengungkapkan dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh personil unit Reskrim Polsek Selesai, petugas kembali berhasil menangkap pelaku THH, di Jalan Bersama, Lk l Seisekala, Kelurahan Pekanselesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
"Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat warna putih dan pelaku dikenakan melanggar pasal 363 KUHPidana," tutup Iptu Junaidi.