Tim Gabungan Gelar Razia dan Grebek Kampung Narkoba di Padangsidimpuan
Kitakini.news -Petugas gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba Padangsidimpuan, TNI, BNN dan Satpol PP menggelar razia Grebek Kampung Narkoba (GKN) di 3 lokasi berbeda, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga:
Ikut dalam kegiatan itu, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, Karobinops Satres Narkoba IPDA Dilwan Iskandar Hasibuan, Personel Subdenpom 1/2-3, Personel Kodim 0212/TS, Personel BNN Kabupaten Tapsel, Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Personel Sat Samapta Polres Padangsidimpuan, Personel Sat Intelkam Polres Padangsidimpuan, Personel Sie Propam Polres Padangsidimpuan dan PersonEl Satpol PP kota Padangsidimpuan.
Ketiga lokasi tersebut
yakni, Jalan Imam Bonjol Kilometer 2, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan
Padangsidimpuan Selatan, Jalan Bakti Abri, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan
Padangsidimpuan Selatan, dan dibantaran Sungai Desa Aek Gareder, Kecamatan
Padangsidimpuan Tenggara.
"Razia dan GKN ini
kita bagi menjadi dua tim. Satu tim saya pimpin langsung sebagai Kasat Narkoba dan
tim dua di impin anggota yakni Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan," imbuh Kasat
Narkoba AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan di Padangsidimpuan, Jumat (26/7/2024).
Sampai di lokasi,
sambung AKP Jasama, personel langsung melakukan pemeriksaan di 1 unit rumah
milik Starlina Hutajulu dan perkebunan milik masyarakat yang diduga sering
dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.
"Namun, kita tak
menemukan adanya barang bukti Narkoba disana," ucapnya.
Kemudian, lanjut AKP
Jasama, tim melanjutkan penyirisan ke lokasi selanjutnya yakni di bantaran
Sungai Desa Aek Gareder, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara tepat Pukul 16.00
WIB. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ZA
bersama barang bukti Narkoba jenis Sabu yang sengaja dibuang pelaku saat
petugas melakukan penggerebekan.
"Dari kegiatan GKN
tersebut, petugas berhasil membawa barang bukti 1 bungkus plastik klip
transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,21 Gram, 1 unit
Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB," beber AKP Jasama. (**)