Sabtu, 09 November 2024

Polrestabes Medan Bekuk Pengedar 2 Kg Sabu dan 36.860 butir Ekstasi

Dua Pekan, Pengedar Ini Digaji Rp25 Juta
Abimanyu - Selasa, 30 Juli 2024 15:30 WIB
Polrestabes Medan Bekuk Pengedar 2 Kg Sabu dan 36.860 butir Ekstasi
Teks foto : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis saat menunjukkan barang bukti. (Istimewa)

Kitakini.news - Personel Sat Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu dan ratusan ribu butir ekstasi dari Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Seiberas Kata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis, Selasa (30/7/2024) memaparkan, penangkapan terhadap tersangka F yang merupakan warga Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang itu dilakukan pihaknya pada, Rabu (24/7/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

"Dari tangan tersangka F petugas mengamankan barang bukti 2 kg sabu dan 36.860 butir ekstasi. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial W yang kini masih diburu," jelasnya kepada wartawan di mapolrestabes Medan.

Selain itu disampaikan Kapolrestabes Medan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah mendapat informasi tentang adanya sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka serta menyita barang bukti narkoba berupa 2 Kg sabu dan 36.860 butir pil ekstasi. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa barang bukti sabu dan ekstasi tersebut didatangkan dari Kepulauan Riaudan disimpan tersangka di dalam dua tas. Tersangka mengaku sudah menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak tahun 2022 lalu dengan gaji Rp25 juta dalam dua minggu," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka F terancam hukuman minimal 20 tahun penjara. Sementara itu Kapolrestabes Medan dalam paparannya berharap peran aktif masyarakat membantu petugas kepolisian dalam memberantas narkoba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Dukung Polrestabes Medan Ciptakan Suasana Kondusif selama Kampanye

Mahasiswa Dukung Polrestabes Medan Ciptakan Suasana Kondusif selama Kampanye

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Pil Ekstasi

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Pil Ekstasi

Polisi Amankan Tiga Orang Dalam Peristiwa Bentrokan Selambo Amplas

Polisi Amankan Tiga Orang Dalam Peristiwa Bentrokan Selambo Amplas

Pasutri Kedapatan Edarkan Sabu 25 Kilogram

Pasutri Kedapatan Edarkan Sabu 25 Kilogram

Pasutri Pelaku Pencemaran Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Pasutri Pelaku Pencemaran Nama Baik Kejari Medan Divonis 8 Bulan Penjara

Plt Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Baru Komitmen Tingkatkan Keamanan Kota

Plt Wali Kota Medan dan Kapolrestabes Baru Komitmen Tingkatkan Keamanan Kota

Komentar
Berita Terbaru