Polrestabes Medan Bekuk Pengedar 2 Kg Sabu dan 36.860 butir Ekstasi
Kitakini.news - Personel Sat Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu dan ratusan ribu butir ekstasi dari Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Seiberas Kata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis, Selasa (30/7/2024) memaparkan, penangkapan terhadap tersangka F yang merupakan warga Dusun III Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang itu dilakukan pihaknya pada, Rabu (24/7/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
"Dari tangan tersangka F petugas mengamankan barang bukti 2 kg sabu dan 36.860 butir ekstasi. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial W yang kini masih diburu," jelasnya kepada wartawan di mapolrestabes Medan.
Selain itu disampaikan Kapolrestabes Medan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas setelah mendapat informasi tentang adanya sebuah rumah di Komplek Yasa Mekro Minimalis 2 Blok D Desa Sei Beras Kata yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka serta menyita barang bukti narkoba berupa 2 Kg sabu dan 36.860 butir pil ekstasi. Tersangka berikut barang bukti selanjutnya digelandang ke mapolrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa barang bukti sabu dan ekstasi tersebut didatangkan dari Kepulauan Riaudan disimpan tersangka di dalam dua tas. Tersangka mengaku sudah menjadi pengedar dan penyedia tempat narkoba sejak tahun 2022 lalu dengan gaji Rp25 juta dalam dua minggu," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka F terancam hukuman minimal 20 tahun penjara. Sementara itu Kapolrestabes Medan dalam paparannya berharap peran aktif masyarakat membantu petugas kepolisian dalam memberantas narkoba.