Kadis PMD Padangsidimpuan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Masuk DPO
Kitakini.news - Kejaksaan negeri Padangsidimpuan tetapkan oknum Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Hal itu di beberkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar dalam konfrensi persnya, Selasa (30/7/2024) sore.
"Izinkan kami menyampaikan kepada kawan kawan terkait penetapan tersangka terhadap yakni inisial IFS, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dugaan tindak pidana korupsi penyalahan kewenangan terhadap pemotongan alokasi dana desa (ADD) sebesar 18 persen per desa, se-kota Padangsidimpuan yang terjadi pada tahun 2023," ujar Lambok.
Kemudian lanjut Lambok, berdasarkan surat penetapan hari ini, bahwa penerapan IFS sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 8/1981 tentang hukum acara Pidana dan perluasan alat bukti petunjuk sebagaimana dalam Pasal 26 A Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alat bukti tersebut kata Lambok sidabutar diperoleh setelah tim penyidik memeriksa beberapa saksi yang terdiri dari beberapa kepala desa se-kota Padangsidimpuan, aparatur sipil negara (ASN), alat bukti surat, alat bukti digital dan serta alat bukti petunjuk pendukung lainnya.
Lambok MJ Sidabutar juga menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap IFS sesuai dengan alat bukti dan memperkuat kewenangan tim penyidik kejaksaan negeri Padangsidimpuan untuk melakukan upaya upaya paksa dan memper sempit ruang gerak tersangka untuk menghindari proses hukum yang berjalan terhadap tersangka.
"Tim penyidik akan berkoordinasi dan meminta bantuan kepada stage holder terkait untuk mencegah tersangka bepergian kemanapun dan memasukkan IFS dalam pencarian orang sebagai DPO tersangka," tegas Lambok.
Dalam kesempatan ini lanjut Lambok, pihaknya meminta agar yang ebrsangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menghimbau seluruh elemen masyarakat baik keluarga terdekat, kerabat atau siapa saja untuk tidak menyembunyikan keberadaan tersangka.
"Kita minta memberitahukan keberadaannya kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, bila tidak ingin dipidana berdasarkan pasal 2021 KUHP ayat satu," pungkas Lambok.
Terakhir kata Lambok, berdasarkan fakta-fakta diperoleh bahwa tersangka IFS bersama dengan tersangka AS dan pihak pihak lain telah melawan hukum sebab telah meminta atau memotong dana desa setiap pencairan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2023 sebesar 18 persen setiap desa, dan dana tersebut di pergunakan untuk kepribadian tersangka.