Dugaan Kasus Dana Desa, Kejari Terbitkan Surat Panggilan Kedua Kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan
Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengumumkan rilis pemanggilan kedua terhadap Mantan Walikota Padangsidimpuan. Hal ini dilakukan setelah menetapkan salah seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) berinisial IF sebagai tersangka dan DPO atas dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen se Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
"Surat panggilan kedua yang ditujukan kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan IEN ini sebagai saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar kepada wartawan di Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).
Menurut Lambok, penyidik telah
menetapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersinisial IF sebagai
tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan Pemotongan Dana
Desa se Kota Padangsidimpuan dengan nomor penetapan 03/L/II/12/FD/07/2024.
"Sedangkan untuk menghindari
tersangka melarikan diri, Kejaksaan juga menetapkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan
sebagai DPO (Tersangka). Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang geraknya menghindari
penyidikan," terangnya.
Lambok juga mengungkapkan surat
pemanggilan kedua yang ditujukan kepada IEN sebagai saksi dalam perkara dugaan
Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang atau Pemotongan Dana Desa (ADD)
sebesar 18 persen se Kota Padangsidimpuan tahun 2023.
"Sedangkan pemeriksaan kepada mantan
walikota tersebut diagendakan, Kamis (1/8/2024) Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan
Negeri Padangsidimpuan," imbuhnya.
Di mana surat panggilan pertama,
lanjut Lambok, dilayangkan Jum'at (19/7/2024) lalu yang diterima Kepala
Lingkungan (Keling) 'KSS'. Sebab yang bersangkutan berdasarkan keterangan
Kepling, IEN sudah menjadi Mantan Walikota Periode 2018-2023 dan tidak berada
dirumah.
"Maka penyidik merasa perlu memeriksa Eks Walikota itu dalam peran dan kapasitasnya terkait adanya dokumen-dokumen yang ditandatangani beliau," tuturnya.
Karena itu, sambung Lambok, pihaknya
meminta kepada IEN untuk kooperatif. Sebab penyidik telah menemukan fakta
adanya pemotongan ADD se Kota Padangsidimpuan. (**)