Jumat, 22 November 2024

Dugaan Kasus Dana Desa, Kejari Terbitkan Surat Panggilan Kedua Kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan

Efendi Jambak - Selasa, 30 Juli 2024 23:34 WIB
Dugaan Kasus Dana Desa, Kejari Terbitkan Surat Panggilan Kedua Kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengumumkan rilis pemanggilan kedua terhadap Mantan Walikota Padangsidimpuan. Hal ini dilakukan setelah menetapkan salah seorang oknum Kepala Dinas (Kadis) berinisial IF sebagai tersangka dan DPO atas dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen se Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

"Surat panggilan kedua yang ditujukan kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan IEN ini sebagai saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar kepada wartawan di Padangsidimpuan, Selasa (30/7/2024).

Menurut Lambok, penyidik telah menetapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersinisial IF sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan Pemotongan Dana Desa se Kota Padangsidimpuan dengan nomor penetapan 03/L/II/12/FD/07/2024.

"Sedangkan untuk menghindari tersangka melarikan diri, Kejaksaan juga menetapkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan sebagai DPO (Tersangka). Hal ini dilakukan untuk mempersempit ruang geraknya menghindari penyidikan," terangnya.

Lambok juga mengungkapkan surat pemanggilan kedua yang ditujukan kepada IEN sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang atau Pemotongan Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen se Kota Padangsidimpuan tahun 2023.

"Sedangkan pemeriksaan kepada mantan walikota tersebut diagendakan, Kamis (1/8/2024) Pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan," imbuhnya.

Di mana surat panggilan pertama, lanjut Lambok, dilayangkan Jum'at (19/7/2024) lalu yang diterima Kepala Lingkungan (Keling) 'KSS'. Sebab yang bersangkutan berdasarkan keterangan Kepling, IEN sudah menjadi Mantan Walikota Periode 2018-2023 dan tidak berada dirumah.

"Maka penyidik merasa perlu memeriksa Eks Walikota itu dalam peran dan kapasitasnya terkait adanya dokumen-dokumen yang ditandatangani beliau," tuturnya.


Karena itu, sambung Lambok, pihaknya meminta kepada IEN untuk kooperatif. Sebab penyidik telah menemukan fakta adanya pemotongan ADD se Kota Padangsidimpuan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kawal Pilkada Kondusif dan Damai, Polres se-Tabagsel Gelar Apel Rayonisasi

Kawal Pilkada Kondusif dan Damai, Polres se-Tabagsel Gelar Apel Rayonisasi

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Tapsel Kunjungi Polres Padangsidimpuan

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Tapsel Kunjungi Polres Padangsidimpuan

Kapolres Padangsidimpuan dan Rombongan Silahturahmi ke Masjid Syekh Zainal Abidin Harahap

Kapolres Padangsidimpuan dan Rombongan Silahturahmi ke Masjid Syekh Zainal Abidin Harahap

Diduga Ancam Kades Pudun Jae, Cawalkot IEN Dilaporkan ke Polda Sumut

Diduga Ancam Kades Pudun Jae, Cawalkot IEN Dilaporkan ke Polda Sumut

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Komentar
Berita Terbaru