Senin, 09 September 2024

Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Jemaah Umrah Berjoget Kegirangan Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Sasminto - Rabu, 31 Juli 2024 01:03 WIB
Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Jemaah Umrah Berjoget Kegirangan Usai Divonis 3 Tahun Penjara
(Disway.id)
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Jemaah Umrah, Zyuhal Laila Nova.

Kitakini.news -Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Jemaah Umrah di Kudus, Zyuhal Laila Nova berjoget kegirangan usai divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus.

Baca Juga:

Hal ini diketahui usai viralnya sebuah video yang merekam terdakwa terlihat berjoget kegirangan usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis.

Dalam video berdurasi 10 detik itu, Zyuhal yang berbaju putih dan berpeci mengangkat tangannya dengan menunjukan gestur oke.

Meski terborgol, tangan Zyuhal menunjukkan gestur sambil berjoget saat digiring dua orang jaksa saat keluar ruang sidang. Gestur itu seolah mengejek korban jemaah umrah yang sudah kena tipu dan terus mengejarnya sambil meneriakinya.

Ternyata terdakwa hanya divonis tiga tahun penjara usai terbukti melakukan penipuan Umrah di Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah.

"Kowe penjahat, penjahat, penjahat, maling," kata seseorang dalam video viral.

Zyuhal yang terus diburu dan diteriaki jemaah yang jadi korban penipuan Travel umrah, kesal dengan putusan yang sangat ringan tersebut.

Video pendek itu pun viral di media sosial dan dibagikan ulang oleh banyak akun media sosial, salah satunya akun Instagram Puput.Ciyutd yang juga merupakan korban.

"Eit... Mau tau kasus apa?," tulis akun tersebut.

Adapun perbuatan terdakwa itu penipuan menimbulkan kerugian jemaah Rp 4 Miliar.

Dikutip Disway.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan NegeriKudussendiri, amar putusan kasus penipuan ini sudah dipublikasikan.

Dalam perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kds, Zyuhal didakwa dengan pasal penipuan disertai penggelapan.

"Menyatakan TerdakwaZyuhal Laila NovaBin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Penggelapan". Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," tulis amar putusan.

"Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Zyuhal tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan," bunyi lanjutan amar putusan tersebut.

Zyuhal juga diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan untuk menjalani masa pidananya.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis amar putusan tersebut.

Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apapun jaksa menuntut Zyuhal Laila Nova dengan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Grup B Sepakbola Putra PON 2024 Panas, Papua Barat Imbangi Sulteng, Jawa Tengah Gagal Menang

Grup B Sepakbola Putra PON 2024 Panas, Papua Barat Imbangi Sulteng, Jawa Tengah Gagal Menang

Laga Kedua Grup B Jawa Tengah dan Sulawesi Barat Imbang Gol

Laga Kedua Grup B Jawa Tengah dan Sulawesi Barat Imbang Gol

Diimingi Menang Perkara, Oknum Pengacara di Medan Dipolisikan

Diimingi Menang Perkara, Oknum Pengacara di Medan Dipolisikan

Bunga Zainal Rugi Rp15 Miliar Akibat Investasi Bodong, Ditipu Teman Dekatnya

Bunga Zainal Rugi Rp15 Miliar Akibat Investasi Bodong, Ditipu Teman Dekatnya

Angela Lee Kembali Ditangkap, Kasus Penipuan Tas Mewah Menghantui

Angela Lee Kembali Ditangkap, Kasus Penipuan Tas Mewah Menghantui

Tipu Warga Soal Tiket Sheila on 7, Seorang Pria Raup 270 Juta Rupiah

Tipu Warga Soal Tiket Sheila on 7, Seorang Pria Raup 270 Juta Rupiah

Komentar
Berita Terbaru