Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Jemaah Umrah Berjoget Kegirangan Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Kitakini.news -Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Jemaah Umrah di Kudus, Zyuhal Laila Nova berjoget kegirangan usai divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus.
Baca Juga:
Hal ini diketahui usai
viralnya sebuah video yang merekam terdakwa terlihat berjoget kegirangan usai
Majelis Hakim menjatuhkan vonis.
Dalam video berdurasi
10 detik itu, Zyuhal yang berbaju putih dan berpeci mengangkat tangannya dengan
menunjukan gestur oke.
Meski terborgol, tangan
Zyuhal menunjukkan gestur sambil berjoget saat digiring dua orang jaksa saat
keluar ruang sidang. Gestur itu seolah mengejek korban jemaah umrah yang sudah
kena tipu dan terus mengejarnya sambil meneriakinya.
Ternyata terdakwa hanya
divonis tiga tahun penjara usai terbukti melakukan penipuan Umrah di Goldy
Mixalmina Kudus, Jawa Tengah.
"Kowe penjahat,
penjahat, penjahat, maling," kata seseorang dalam video viral.
Zyuhal
yang terus diburu dan diteriaki jemaah yang jadi korban penipuan Travel umrah, kesal
dengan putusan yang sangat ringan tersebut.
Video pendek itu pun viral di media sosial dan
dibagikan ulang oleh banyak akun media sosial, salah satunya akun Instagram Puput.Ciyutd yang juga merupakan
korban.
"Eit... Mau tau
kasus apa?," tulis akun tersebut.
Adapun perbuatan
terdakwa itu penipuan menimbulkan kerugian jemaah Rp 4 Miliar.
Dikutip Disway.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan NegeriKudussendiri,
amar putusan kasus penipuan ini sudah dipublikasikan.
Dalam perkara nomor
41/Pid.B/2024/PN Kds, Zyuhal didakwa dengan pasal penipuan disertai
penggelapan.
"Menyatakan TerdakwaZyuhal Laila
NovaBin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana "Penggelapan". Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
dengan pidana penjara selama 3 tahun," tulis amar putusan.
"Untuk
selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Zyuhal tetap dilakukan penahanan dan
juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses
persidangan," bunyi lanjutan amar putusan tersebut.
Zyuhal juga
diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan untuk menjalani masa
pidananya.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang
telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan," tulis amar putusan tersebut.
Masa
kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Apapun jaksa menuntut Zyuhal Laila Nova dengan hukuman 3
tahun 9 bulan penjara. (**)