Terpidana Perusakan Ruko Dijemput Paksa Kejari Medan
Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan Bidang Intelijen menjemput paksa Kennedy Manurung, 43 tahun, yang merupakan terpidana perusakan rumah dan toko (ruko) di kawasan Jalan KH Rivai A. Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Baca Juga:
"Tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB kita bersama tim Intelijen Kejati Sumut melakukan eksekusi penjemputan paksa terhadap terpidana kasus perusakan ruko," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Rabu (31/7/2024).
Dikatakannya, Penjemputan paksa dilakukan karena terpidana tidak mengindahkan tiga kali panggilan yang dilayangkan secara resmi oleh Kejari Medan berkaitan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid/2024, dikeluarkan pada Kamis, 25 April 2024.
"Dimana Mahkamah Agung menolak kasasi terpidana Kennedy Manurung. Yang bersangkutan tetap divonis dua tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan Nomor: 692/PID/2023/PT MDN pada Senin, 26 Juni 2023," jelas Dapot.
Dijelaskan Dapot, sebelumnya di pengadilan tingkat pertama terpidana divonis hukuman tiga tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHP.
"Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terpidana selama tiga tahun penjara karena terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif kesatu," ujar Dapot.
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA.
Sebagaiman diketahui sebelumnya dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan Rahmayani Amir menyebut kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding ruko milik korban.
Ruko milik terdakwa Kennedy Manurung yang bersebelahan dengan ruko milik korban Alfonso Hutapea tembus menjadi satu. Terdakwa lantas membuat satu kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam ruko milik korban Alfonso Hutapea, kemudian terdakwa menyewakan kepada orang lain.
Padahal, korban tidak pernah memberikan izin kepada Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar di dalam ruko milik korban.
"Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung, korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan," ujar Rahmayani.