Bawa Samurai Untuk Tawuran, Anggota Geng Motor Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dedek Kurniawan dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Pria berusia 19 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana menguasai senjata tajam jenis Samurai untuk tawuran, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga:
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jaksa menilai perbuatan warga Kecamatan Medan Polonia itu telah melanggar dakwaan tunggal.
Adapun dakwaan tunggal yang tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan UU dahulu No. 8 Tahun 1948.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedek Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," tegas JPU Kharya Saputra, Rabu (31/7/2024).
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman dengan alasan dirinya menyesal dan tak akan mengulanginya lagi.
Mendengar permohonan itu, Jaksa pun mengatakan tetap pada tuntutannya. Setelah itu, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Rabu (7/8/2024) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa perkara ini bermula, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota sedang melakukan Patroli ke daerah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi Geng Motor.
Kemudian, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tawuran dari Geng Motor di Jalan Sakti Lubis Medan. Atas informasi tersebut, petugas pun langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, para anggota Geng Motor yang melakukan tawuran tersebut berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Zein Hamid Medan. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bergabung dengan petugas Polsek Deli Tua langsung mengejar para Geng Motor.
Sesampainya di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan tepatnya Under Pass Titi Kuning, petugas melihat seseorang anggota Geng Motor yang sepeda motornya mati dan 2 orang teman yang diboncengnya berhasil melarikan diri.
Ketika itu, petugas melihat 1 bilah Samurai disamping sepeda motor terdakwa dan langsung saja melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan Samurai itu miliknya dan 2 orang temannya yang melarikan diri bernama Nofriansyah (belum tertangkap) dan Rian (belum tertangkap).
Terdakwa pun mengatakan bahwa dirinya anggota Geng Motor Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok Geng Motor lainnya. Setelah itu, petugas pun membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Deli Tua guna proses hukum lebih lanjut. (**)