Jadi Pengedar Pil Ekstasi, Tukang Las Diringkus Polres Binjai
Kitakini.news -Satnarkoba Polres Binjai menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi, Rabu (24/7/2024) dini hari. Kedua pengedar tersebut berinisal RS (22) yang berprofesi sebagai Tukang Las dan SF (17) sebagai seorang pelajar. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 20 butir Pil Ekstasi.
Baca Juga:
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pengedar Narkotika, Rabu (31/7/2024).
"Penangkapan
keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Bejomuna,
Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur sering terjadi transaksi jual
beli Narkotika," imbuh AKP Syamsul saat dikonfirmasi awak media, Kamis
(1/8/2024).
Atas laporan tersebut,
lanjut AKP Syamsul, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Eddy
Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan Undercover Buy dan sepakat bertemu di lokasi.
Sesampai di lokasi,
sambungnya, petugas bertemu dengan pelaku RS dan langsung melakukan penangkapan
dan saat dilalukan pemeriksaan, petugas mendapatkan 15 butir Pil Ekstasi warna Kuning
dan 5 butir Pil Ekstasi warna Hijau.
"Saat introgasi, RS
mengaku barang haram tersebut didapatkan dari tersangka SF dan kemudian petugas
melanjutkan penyelidikan terhadap SF yang diketahui berada di Jalan
Soekarno-Hatta Kelurahan Sumber karya, Kecamatan, Binjai Timur. Sesampai di
lokasi yang dimaksud, petugas berhasil menemukan SF dan langsung menangkapnya.
"Tersangka SF mengaku
kepada petugas Pil Ekstasi diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BN di
Pinang baris, Kota Medan. Dari keterangan SF, petugas kemudian melalukan
pencarian, namun BN tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud," bebernya.
Lebih lanjut AKP
Syamsul menjelaskan, kini kedua pelaku beserta barang bukti 20 butir Pil
Ekstasi, 1 telepon genggam merk Realme warna Biru, 1 telepon genggam merk Oppo
warna Ungu dan 1 unit Sepeda motor Honda Verza telah diamankan di Mapolres
Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun pasal
yang dipersangkakan terhadap keduanya Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat
(2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman 6 sampai 20 Tahun penjara," pungkasnya. (**)