Kamis, 17 Oktober 2024

Jadi Pengedar Pil Ekstasi, Tukang Las Diringkus Polres Binjai

Junaidi - Kamis, 01 Agustus 2024 16:03 WIB
Jadi Pengedar Pil Ekstasi, Tukang Las Diringkus Polres Binjai
(Kitakini.news/Junaidi)
Kedua pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi di Kota Binjai beserta barang bukti diamankan Polisi

Kitakini.news -Satnarkoba Polres Binjai menangkap dua orang pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi, Rabu (24/7/2024) dini hari. Kedua pengedar tersebut berinisal RS (22) yang berprofesi sebagai Tukang Las dan SF (17) sebagai seorang pelajar. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 20 butir Pil Ekstasi.

Baca Juga:

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pengedar Narkotika, Rabu (31/7/2024).

"Penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur sering terjadi transaksi jual beli Narkotika," imbuh AKP Syamsul saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/8/2024).

Atas laporan tersebut, lanjut AKP Syamsul, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan Undercover Buy dan sepakat bertemu di lokasi.

Sesampai di lokasi, sambungnya, petugas bertemu dengan pelaku RS dan langsung melakukan penangkapan dan saat dilalukan pemeriksaan, petugas mendapatkan 15 butir Pil Ekstasi warna Kuning dan 5 butir Pil Ekstasi warna Hijau.

"Saat introgasi, RS mengaku barang haram tersebut didapatkan dari tersangka SF dan kemudian petugas melanjutkan penyelidikan terhadap SF yang diketahui berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sumber karya, Kecamatan, Binjai Timur. Sesampai di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil menemukan SF dan langsung menangkapnya.

"Tersangka SF mengaku kepada petugas Pil Ekstasi diperoleh dari seorang laki-laki berinisial BN di Pinang baris, Kota Medan. Dari keterangan SF, petugas kemudian melalukan pencarian, namun BN tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud," bebernya.

Lebih lanjut AKP Syamsul menjelaskan, kini kedua pelaku beserta barang bukti 20 butir Pil Ekstasi, 1 telepon genggam merk Realme warna Biru, 1 telepon genggam merk Oppo warna Ungu dan 1 unit Sepeda motor Honda Verza telah diamankan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 Tahun penjara," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Krisis BPA di Air Minum: Medan, Jakarta, dan Bandung Masuk Daftar Daerah Terdampak

Krisis BPA di Air Minum: Medan, Jakarta, dan Bandung Masuk Daftar Daerah Terdampak

Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili

Pesan Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Diadili

Pj Bupati Langkat Ajak Tingkatkan Kapasitas FKDM Hadapi Pilkada 2024

Pj Bupati Langkat Ajak Tingkatkan Kapasitas FKDM Hadapi Pilkada 2024

Selamat! 81 Siswa Berprestasi di Medan Dapat Beasiswa

Selamat! 81 Siswa Berprestasi di Medan Dapat Beasiswa

Pak Uda Janji Perbaiki Infrastruktur Untuk Antisipasi Banjir di Binjai

Pak Uda Janji Perbaiki Infrastruktur Untuk Antisipasi Banjir di Binjai

Perkara Penggelapan Mobil Rental, Glora Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Perkara Penggelapan Mobil Rental, Glora Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru