Jumat, 22 November 2024

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Macet di Asahan Mulai Diadili

Abimanyu - Jumat, 02 Agustus 2024 06:30 WIB
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Kredit Macet di Asahan Mulai Diadili
Teks foto : Suasana sidang perkara Korupsi Kredit Macet yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet pembangunan Perumahan Permata Zamrud Residences di Asahan tahun 2013, mulai diadili. Para terdakwa menjalani sidang perdana di ruang cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:

Mereka adalah, Eka Herry Asmadhi dan Riski Harnas Harahap selaku mantan pegawai Bank Sumut Syariah Cabang Asahan serta Ahmad Rasyid Hasibuan (Direktur CV Zamrud) dan Muhammad Hidayat selaku rekanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerald Badia Febian dalam dakwaannya menguraikan, bahwa perbuatan ke empat terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4 Miliar lebih.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana dakwaan primer dan subsider Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Usai membacakan dakwaan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kepada penasehat hukum para terdakwa, untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang, Jumat (9/8/2024) mendatang.

"Begitu ya, jadi eksepsi para terdakwa nanti disampaikan pada sidang Jumat depan," kata hakim seraya mengetuk palu.

Diketahui, kasus kredit macet tersebut terbongkar setelah Kejari Asahan menelusuri sejumlah dugaan korupsi kucuran dana kredit PT Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Asahan, tahun 2013.

Alhasil, kucuran kredit Rp4.083.190.000, menjadi pintu masuk bagi Kejari Asahan lantaran menemukan kejanggalan pencairan kredit pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences justru tidak memenuhi syarat, seperti agunan atau jaminan, bahkan tidak memiliki pengalaman di bidang properti.

Ironisnya, seusai kredit disetujui dan dicairkan malah digunakan untuk keperluan lain sehingga pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dan tidak tepat sasaran, bahkan mangkrak.

Persekongkolan antara Muhammad Hidayat dan Ahmad Rasyid Hasibuan akhirnya menyeret Riski Harnas Harahap dan Eka Herry Asmadhi selaku pihak debitur. Hasil penghitungan auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sengketa Lahan Rp642 Miliar, Hakim PN Medan Dituntut Adil

Sengketa Lahan Rp642 Miliar, Hakim PN Medan Dituntut Adil

Komentar
Berita Terbaru