Polres Binjai Tangkap Pengedar 10 Paket Sabu
Kitakini.news - Satresnarkoba Polres Binjai meringkus salah seorang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial BS, 55 tahun, ditangkap saat berada di Jalan T Amir Hamzah, Gg. Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (25/7/2024) malam.
Baca Juga:
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri.
Akp Syamsul menjelaskan begitu mendapat informasi pihaknya langsung bergegas menurunkan personil Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Tim dipimpin Ipda Eddy Supratman, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu berinisial BS (55) serta mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah dompet warna pink yang berisi sembilan plastik klip berisi sabu, satu buah timbangan elektrik, dua buah pipet sekop, dua buah plastik klip besar, satu unit handphone merek Xiaomi warma silver.
Tersangka BS menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial NK di Pasar V Tandam. Selanjutnya anggota Unit II Satresnarkoba dibawa kendali Kanit 2 IPDA Eddy Supratman langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud. Namun ketika sampai di lokasi NK tidak ditemukan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku BS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
"Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutup Syamsul.