Polres Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman Ganja 10 Kg dari Loket Jasa Pengiriman Barang
Kitakini.news -Keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memberantas Narkoba di daerah tersebut bukan hanya omong kosong belaka, hal ini dibuktikan dari banyaknya jumlah pemberantasan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba, seperti digagalkannya peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 10 Kilogram yang akan dikirim ke Kota Bekasi.
Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula, Kamis (1/8/2024) Pukul 11:00 WIB malam. Pada saat itu petugas loket pengiriman J&T di Jalan T Rijal Nurdin, KM 2, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dihampiri seorang laki-laki dewasa yang tak dikenal ingin mengirim 2 paket kardus.
"Kemudian pada Pukul
12.00 WIB, Petugas dari Kantor Cabang J&T Padangsidimpuan Tenggara Marahimpun
Harianja melakukan pemeriksaan terhadap barang itu sebelum dikirim. Setelah dilakukan
pemeriksaan, saksi kemudian membuka sebagian dari 2 kardus tersebut dan
ditemukan Narkotika golongan I jenis Ganja," beber AKP Jasama di
Padangsidimpuan, Jumat (2/8/2024).
Kemudian, lanjut AKP Jasama,
pihak loket pengiriman barang menghubungi Kepolisian dan Setibanya Personel
Polres Padangsidimpuan di lokasi tersebut segera melakukan interogasi terhadap
saksi dan membuka CCTV, petugas Opsnal Satres Narkoba segera melakukan
penyelidikan dari rekaman CCTV yang didapat dari Kantor Cabang J&T
Padangsidimpuan Tenggara dan mengamankan Barang Bukti tersebut ke Polres
Padangsidimpuan.
Tidak sampai disitu, sambungnya,
sekira Pukul 20.00 WIB Personel Satres Narkoba menjumpai seorang laki-laki yang
bernama inisial AAN (31) sebagai pengirim paket tersebut yang sedang berada di
Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota
Padangsidimpuan Tepatnya didepan Hotel Natama.
"Setelah dilakukan
interogasi, pelaku AANmengakui perbuatannya mengantar paket tersebut atas
suruhan pelaku lain yakni inisial HS dan IH seorang warga Kecamatan Padangsidimpuan
Batunadua dengan ongkos kirim sebesar Rp350.000," papar AKP Jasama.
Tak butuh waktu lama,
masih kata AKPJasama, Team Opsnal segera melakukan penyelidikan danberhasil
mengamankan pelaku lain yakni HS (32) dan IH (31) yang sedang berada di
Terminal Batunadua. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mendapatkan Ganja
tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di Kabupaten Mandailing
Natal (Madina).
"Selanjutnya Tersangka
di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"
imbuhnya.
"Terakhir tidak hanya
pelaku, sejumlah barang bukti berupa 2 kardus yang berisi 10 Bal yang diduga
berisikan Ganja dengan berat Bruto 10.000 Gram, kemudian uang tunai sebesar Rp20.000
dan 1 unit telepon genggam merk Infinix warna Hitam serta 1 unit Handphone merk
Xiaomi warna silver, 1 unit Handphone merk Infinix warna gold, 1 Unit Becak
Motor Merk Honda Mega Pro Warna Kuning Tanpa TNKB juga turut diamankan,"
paparnya. (**)