Intel Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Penjual Rokok Tanpa Cukai

Kitakini.news - Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan seorang DPO terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukai atas nama H Amaludin Batubara, LC I di Jalan Denai Kelurahan Tegalsari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui salah seorang Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, menyampaikan, terpidana yang diamankan berkaitan kasus pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan yaitu penjualan rokok tanpa cukai yang dipidana melanggar pasal 29 ayat 1 UU no.39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Pengamanan terhadap DPO dilakukan setelah petugas mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu serta telah adanya putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct) dari Mahkamah Agung RI Nomor putusan 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020 dengan vonis penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan," jelasnya.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, pengamanan dilakukan dikarenakan terpidana H. Amaluddin Batubara tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh Jaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu.
"Pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya, pada saat akan diamankan dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," tandasnya.
Selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu. Serah terima dilakukan oleh Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan, kepada Kacabjari Deliserdang di Pancurbatu Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.

Perkara Lingkungan Hidup, Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Erick Kurniawan

Korupsi Fasilitas Kredit di BNI Medan, Direktur PT PJLU Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kejati Sumut OTT Dua Tersangka Korupsi Pemotongan Dana BOS di Batubara

Satpam Kantor Bea Cukai Siantar: Benar Ada Kasus Penjualan Rokok Tanpa Cukai

Kejati Sumut Terima SPDP Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Mandiri
