Rugikan Negara Rp3,7 M, Satu Lagi Tersangka Korupsi Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Madina Ditahan
Kitakini.news - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan menyampaikan, dalam perkara tersebut Tim Penyidik menetapkan empat orang tersangka, yaitu AHM selaku KPA/ PPTK, tersangka M ST selaku PPTK, tersangka MPS selaku Direktur Utama PT. EMB dan yang terakhir tersangka SA selaku Konsultan Supervisi.
"Sebelumnya kita telah menahan tiga tersangka yakni tersangka AHM selaku KPA/ PPTK, tersangka M ST selaku PPTK dan tersangka MPS selaku Direktur Utama PT. EMB. Dan untuk hari ini kita kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka lain yakni, SA selaku Konsultan Supervisi," beber Yos A Tarigan di Medan, Kamis (8/8/2024).
Selain itu disampaikan Yos A Tarigan, berkaitan kasus tersebut bahwa dalam pelaksanaanya kontrak proyek pengerjaan yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas).
Hal tersebut dikarena PT. Erika Mila Bersama selaku penyediasudahsejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaian pekerjaan sesuai Time Schedule (jadwal) yang ditetapkanatau dengan kata lain antara rencana dan realisasi dilapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.
Akibatnya perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580,98 berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Para tersangka dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka SA menurut Yos, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma - Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
Dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dilakukan penahanan.
"Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkan Yos, satu tersangka yaitu MPS selaku Direktur Utama PT. EMB saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat. (**)