Seleksi PPPK, Adik Mantan Bupati BatuBara dan Empat Rekannya Didakwa Terima Suap Rp2 M
Kitakini.news - Terdakwa Faizal yang merupakan adik mantan Bupati BatuBara Zahir bersama empat rekannya diadili terkait perkara suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten BatuBara tahun 2023, Kamis (8/8/2024).
Baca Juga:
Keempat rekanan yang turut diadili dalam sidang tersebut diantaranya adalah Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan, Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, Rahmad Zein selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.
Kelima terdakwa yang menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp2.000.250.000 (Rp2 Miliar) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara.
"Dakwaan Primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," kata JPU Tomey Pandiangan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
Sedangkan dalam dakwaan subsider kelimanya didakwa melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Dalam dakwaannya disampaikan Jaksa, uang sebesar Rp2 Miliar tersebut merupakan uang yang terkumpul dari suap yang dimintakan oleh kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali, Kamis (15/8/2024) Pekan depan dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari para terdakwa. (**)