Polisi Tangkap Dua Pengedar Ekstasi di Binjai
Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dari Dua orang pemuda di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Senin (5/8/2024) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Adapun para pelaku diketahui berinisial AP, 21 tahun dan TP, 21 tahun. Keduanya merupakan warga Kota Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Ia menegaskan, kedua pelaku yang mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi tersebut terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
"Kami menangkap dua orang pelaku pada hari Senin, 5 Agustus 2024, tepatnya pada malam hari. Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 10 butir yang terdiri dari 5 butir warna merah muda dan 5 butir warna kuning dengan berat netto 4,25 Gram di wilayah Binjai Kota," tegas Syamsul Kamis (8/8/2024).
Selain 10 butir pil ekstasi, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti 1 buah kotak rokok yang dipergunakan untuk tempat penyimpanan narkoba, 1 unit ponsel beda merk dan 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter MX Nopol BK 2217 TBD.
"Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Syamsul.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Binjai, penangkapan para pelaku berkat laporan masyarakat yang mengaku sudah sangat resah atas perbuatan mereka.
"Personil dari Unit I Satres narkoba langsung melakukan penangkapan dengan upaya penyamaran setelah banyaknya laporan keresahan dari masyarakat kepada kedua tersangka," urai Syamsul.
Perwira Pertama Polri ini juga menyebutkan bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual oleh para tersangka dengan harga Rp2.300.000.
Usai diamankan, keduanya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.