Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi Ribuan Gram Ditangkap BNNP Sumut
Kitakini.news -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pengedar Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi yang merupakan kelompok jaringan provinsi melalui jalur perairan Indonesia.
Baca Juga:
Dari penangkapannya yang ada di Kabupaten di Deli Serdang, Petugas BNN Sumut berhasil menyitaSabu seberat 1.957 Gram dan Pil Ekstasi seberat 2.962 Gram.
Adapun kedua tersangka yakni HG (25) warga Kecamatan Medan Timur dan J (41) warga Kecamatan Medan Sunggal yang diketahui berperan sebagai kurir dari pebisnis Narkoba tersebut dengan upah Rp20 Juta sekalian antar.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan dari pelaku sebelumnya. Sehingga, kedua tersangka itu pun berhasil ditangkap saat hendak menuju lokasi peredaran," papar Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Pandjaitan kepada wartawan di Medan, Jumat (9/8/2024).
Brigjen Toga Panjaitan mengatakanbarang
bukti Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan
dua kasus peredaran Narkoba pada 4-10 Juli 2024.
"Kedua tersangka dikenai pasal Narkotika dengan ancaman hukuman mati.Dari keberhasilan penangkapan ini, BNNP Sumut menyelamatkan 24 ribuorang dari bahaya Narkoba," bebernya.
Sementara itu usai ditangkap, lanjut Brigjen Toga, Sabu-Sabu dan ribuan butir Ekstasi
tersebut langsung dimusnahkan oleh Satuan Brimob Polda Sumut ke mesin pelebur.
(**)