Sabtu, 15 Maret 2025

Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rp2 Miliar, Warga Tasbih Diadili

- Rabu, 18 Januari 2023 19:45 WIB
Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rp2 Miliar, Warga Tasbih Diadili

Kitakini.news - Mifta Hurrazak (22) warga Jalan Komplek Tasbih, Medan menjalani sidang perdana secara virtual, Rabu (18/1/2023). Dia menjalani dakwaan atas kasus dugaan penipuan investasi bodong, yang menyebabkan korban dr Ade Taufiq merugi Rp2 miliar lebih.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir menguraikan dalam dakwaannya, pada bulan April 2021 terdakwa bertemu dengan korban Ade Taufiq bersama dengan saksi Yusrizal Zain, Erwin Afrizal, Arianta dan Putra mahkota Alkhairi di Komplek Klasik 3 Jalan Setiabudi Medan.

"Terdakwa mengajak saksi korban dr Ade Taufiq dan rekan-rekannya untuk mengikuti investasi saham di Bursa Efek Indonesia yang dijalani oleh pihak PT BNI Sekuritas secara online dengan akun bernama BIONS username 1M722 dengan password bosku12345, pin bosku 12345 dan akun INDODAX username JEGERSU123," ungkap JPU.

Terdakwa kemudian menjanjikan akan memberikan setiap keuntungan sebesar 10% perbulannya dari jumlah modal yang di investasikan. Masih di bulan yang sama, korban kembali bertemu dengan terdakwa menanyakan investasi tersebut.

Lebih lanjut kata JPU, terdakwa mengimingi keuntungan ratusan juta sehingga korban percaya dan yakin kepada Terdakwa. Pada 17 Mei 2021, korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada terdakwa di Jalan Muhtar Basri tepatnya didepan Bank BSI Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Medan Timur.

"Pada 13 Juli 2021, korban mentransfer uang sebesar Rp70 juta kepada terdakwa melalui rekening Bank BCA atas nama Mifta Hurrazak," kata JPU

Kemudian, pada 25 Oktober 2021, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp500 juta kepada terdakwa. Pada 8 November 2022, sebesar Rp500 juta, pada 2 Desember 2021 Rp800 juta. Lalu, pada 28 Desember 2021, Rp500 juta, pada 13 Januari 2022, sebesar Rp250 juta. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp3,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, terdakwa kemudian memberikan keuntungan investasi 10%, mulai Mei 2021 hingga Januari 2022, sekitar Rp1,1 miliar. Namun sejak Februari 2022, terdakwa tidak ada memberikan keuntungan sebesar 10% kepada korban.

"Terdakwa mengatakan saham yang diinvestasikan sedang anjlok sehingga saksi korban harus menunggu saham naik agar dapat dijual kembali," urai JPU.

Ternyata, terdakwa mengakui tidak pernah menggunakan uang korban untuk investasi, melainkan digunakannya untuk membuka usaha toko roti Turki, di Jalan Setiabudi, Medan. Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar lebih.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana," tukas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Khamazaro Waruwu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru