Kejari Medan Terima SPDP Kasus OTT Empat Ketua Organisasi Mahasiswa

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus empat ketua organisasi mahasiswa di Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga:
"Kita telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan dengan empat tersangka," kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, Selasa (13/8/2024).
Pihaknya mengatakan, SPDP kasus dugaan pemerasan keempat tersangka berinisial IP, 24 tahun, DASR, 26 tahun, AHS, 24 tahun dan MAS, 23 tahun, diserahkan oleh penyidik Polrestabes Medan pada, Senin (12/8/2024) kemarin.
"Dalam kasus ini, kita telah menunjuk lima jaksa peneliti, yakni Deny Marincka Pratama selaku Kasi Pidum Kejari Medan, Trian Adhitya Ismail, Tommy Eko Prasetyo, Novalita Endang Suryani Siahaan, dan Risnawati Ginting," sebutnya.
Selain itu dikatakan Muttaqin, jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil. Termasuk memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.
"Berkas empat tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," jelasnya.
Lebih jauh ia menambahkan, dalam SPDP itu empat tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan. "Kasus ini terjadi pada Minggu (4/8), pukul 20.57 WIB, di Jalan Sei Silau, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di Seis Cafe," ujar Muttaqin.
Sebagaimana diketahui dalam kasus tersebut pihak Kepolisian Polrestabes Medan belakangan menangguhkan penahanan terhadap empat ketua organisasi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkaranya masih terus berproses," kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Ade Nizar Nasution, di Medan, Senin (12/8/2024) kemarin
Dirinya melanjutkan, saat ini keempat tersangka ditangguhkan penahanannya oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan itu di antaranya, lanjut dia, yakni para tersangka masih berstatus mahasiswa, adanya permohonan penangguhan penahanan dari orang tua, dan para pelaku tetap melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan.
"Hal itu juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, namun demikian terhadap perkaranya terus berlanjut dan para tersangka dikenakan wajib lapor," sebut NIzar Nasution.

Kasus Intimidasi Wartawan, Rekan Deddy Sayangkan Lambannya Proses Polrestabes Medan

Kejari Medan Terima Berkas Tahap II Kasus Judi di Heaven Seven

Dimintai Mobil untuk Kerja, Ayah Ajak Anaknya Bunuh Sopir Taksi

Warga Deliserdang Dihukum 20 Bulan Penjara Karena Tabrak Anggota TNI

Kasus Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar BCP Dihukum Dua Tahun Penjara
