Kasus Korupsi Timah: Sandra Dewi Diduga Terima Aliran Dana Rp 3,1 Miliar
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 3,1 miliar yang diduga mengalir ke rekening Sandra Dewi. Dana tersebut merupakan bagian dari uang korupsi yang mencapai Rp 420 miliar.
Baca Juga:
Tidak hanya Sandra Dewi, asisten pribadinya, Ratih Purnamasari, juga disebut menerima dana sebesar Rp 80 juta.
Menurut JPU, rekening Ratih yang baru dibuka pada tahun 2021 tersebut diduga dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk keperluan pribadi.
"Transfer dilakukan ke rekening atas nama Ratih Purnamasari, Asisten Pribadi Sandra Dewi, yang baru dibuka pada tahun 2021. Selanjutnya, rekening ini dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," ungkap JPU dalam persidangan.
Lebih lanjut, JPU juga menyita barang bukti berupa 88 tas mewah milik Sandra Dewi. Dari hasil pemeriksaan, enam di antaranya diduga tidak dapat diidentifikasi keasliannya, termasuk beberapa tas dari merek terkenal seperti Chanel, Dior, dan Hermes.
Dalam sidang tersebut, Harvey Moeis memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh majelis hakim. Ia menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, termasuk mendengarkan keterangan saksi pada 22 Agustus 2024.
"Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya tanpa mengajukan eksepsi," ujar Harvey di persidangan.
Selain aliran dana yang diduga masuk ke rekening Sandra Dewi dan asistennya, uang hasil korupsi timah ini juga dikatakan telah digunakan untuk membeli berbagai aset mewah. Aset tersebut termasuk tanah dan rumah di Melbourne, serta mobil-mobil mewah seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls Royce.
Dengan semakin mencuatnya kasus ini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan proses hukum yang melibatkan pasangan selebriti tersebut.*