Ketua Masyarakat Adat Sorbatua Siallagan Divonis 2 Tahun Penjara
Kitakini.news -Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis kepada Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, atas tuduhan pengerusakan dan pembakaran di lahan konsesi milik perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL) yang berada di wilayah adat Ompu Umbak Siallagan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Pada
sidang yang berlangsung Rabu sore (14/8/2024), Sorbatua Siallagan divonis
hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar satu miliar rupiah, dengan
ketentuan subsider enam bulan penjara.
Sidang
ini dipimpin oleh Hakim Ketua Deasy Ginting, dengan anggota majelis hakim Agung
Laia dan Anggreana Sormin. Pengamanan ketat mengiringi jalannya persidangan.
Sejak pagi hari, ratusan masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan menggelar
demonstrasi di depan PN Simalungun, menuntut pembebasan Sorbatua Siallagan dan
keadilan bagi masyarakat adat.
Dalam
putusan yang dibacakan, hakim anggota Agung Laia mengeluarkan dissenting
opinion atau pendapat berbeda. Dia menyatakan bahwa Sorbatua tidak bersalah
dalam kasus ini. Namun, suara mayoritas majelis hakim tetap memutuskan Sorbatua
Siallagan bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan dakwaan.
Penasihat
hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung, menyatakan pihaknya akan
berdiskusi dengan keluarga untuk mempertimbangkan pengajuan banding atas
putusan tersebut.
Boy
Raja Marpaung menilai bahwa Sorbatua Siallagan seharusnya dibebaskan dari
segala tuntutan hukum, dengan merujuk pada kasus serupa yang divonis bebas oleh
Mahkamah Agung dalam perkara masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur yang
melibatkan Mikael Ane, terkait dengan penggunaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kasus
ini menarik perhatian publik, terutama kalangan masyarakat adat yang merasa
hak-hak mereka terancam oleh aktivitas perusahaan besar di wilayah mereka.
Tindakan Sorbatua Siallagan dikenakan pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf a.