Pria Ini Jatuhkan Plastik Biru Berlakban Isi Ganja

Kitakini.news - Seorang pria berinisial RS (41) terlihat oleh Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), membuang sebuah plastik biru berlakban berisi ganja, Selasa (17/1/2023) malam sekira Pukul 20.30 WIB.
Baca Juga:
Akibatnya RS yang merupakan warga kawasan Jalan Dangol Lumbantobing Gang Masjid Mujahirin, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara harus berurusan dengan petugas hukum.
Petugas mengamankan RS di dekat kediamannya kemarin malam. Setelah sebelumnya kedapatan memiliki 100 gram ganja berdasarkan hasil penyelidikan.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning membenarkan adanya penangkapan pria yang kemungkinan adalah pengedar narkotika.
"Berdasarkan informasi bahwa ada dugaan transaksi narkoba di lokasi, Kasat Narkoba AKP Juli Purwono menurunkan personel untuk menyelediki," kata Gurning, Rabu (18/1/2023).
Saat berada di lokasi kata Gurning, petugas mengintai posisi terduga pelaku pengedar narkoba. Kemudian mendapati seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan, depan rumahnya dengan gestur seperti menunggu seseorang.
"Ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang kita dapat. Personel pun langsung melakukan penangkapan dan mengamankan RS, kemudian menggeledahnya," kata Gurning.
Selain menggeledah, petugas juga meminta RS mengambil sebuah plastik warna biru dibalut lakban coklat yang ia jatuhkan saat polisi mendekatinya.
Plastik tersebut ternyata berisi ganja seberat 100 gram. Sedangkan barang lain yang turut petugas amankan yakni sebuah tas pinggang berisi ponsel merk nokia.
"Ketika petugas menginterogasi, RS menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang berinisial PA," ungkap Gurning.
Pihak Polres Tapteng katanya, akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri," kata Perwira berpangkat dua melati tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng guna proses lanjut.
Kontributor: Efendi Jambak

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
