Viral! Jaksa Kejari Tapsel Ancam Laporkan Kajatisu ke Komnas HAM dan DPR RI
Kitakini.news -Sebuah video yang menunjukkan seorang pria yang diduga sebagai Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar, tengah viral di media sosial TikTok.
Baca Juga:
Dalam video tersebut, Jovi menyatakan rencananya untuk melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi III DPR RI.
Tuduhan ini terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kajatisu. Jovi merasa tersinggung dengan tindakan administratif yang dilakukan oleh Kajatisu yang berulang kali mengeluarkan surat perintah pemeriksaan terhadap dirinya. Pemeriksaan ini dilakukan karena Jovi kerap mengunggah video berisi kritik di media sosial.
Dalam pernyataannya di akun TikTok
pribadinya @Joviandreabachtiar, ia menegaskan bahwa tindakan Kajatisu tersebut
merupakan pelanggaran terhadap HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dan International
Covenant on Civil and Political Rights.
"Teman-teman harus ketahui bahwa
menyatakan pendapat dihadapan umum di media sosial apa pun, tidak terkecuali,
adalah HAM atau hak konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945 dan juga
dilindungi dalam International Covenant
on Civil and Political Rights," ujar Jovi dalam video tersebut, seperti
amatan, Senin (19/8/2024).
Jovi menambahkan bahwa tindakan
Kajatisu bersama Asisten Bidang Pengawasan telah mengganggu kedaulatannya
sebagai bagian dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ia semakin teguh dalam
keputusannya untuk melaporkan Kajatisu dan Asisten Bidang Pengawasan Kejatisu
kepada Jamwas, Ketua Komnas HAM, dan Ketua Komisi III DPR RI.
"Ketersinggungan ini mendorong saya
(dan) membuat saya semakin teguh (serta) semakin yakin untuk melaporkan
Kajatisu dan Asisten (Bidang Pengawasan) Kejatisu kepada Jamwas dan Ketua
Komnas HAM, serta Ketua Komisi III DPR RI," tegasnya.
Dalam narasi video yang berdurasi 9 Menit
57 Detik itu, Jovi meminta agar Jamwas, Ketua Komnas HAM, dan Ketua Komisi III
DPR RI merekomendasikan kepada Jaksa Agung, Burhanudin, untuk mencopot Idianto
dari jabatannya sebagai Kajatisu, serta mencopot Asisten Bidang Pengawasan Kejatisu
dari posisinya.
"Sudah saatnya Kejaksaan itu
berbenah. Kejaksaan itu berada pada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
yang merupakan negara demokrasi konstitusional, yang seharusnya Kejaksaan
walaupun memang mendapat asas semi komando, Kejaksaan merupakan satu kesatuan
yang tidak bisa dipisahkan," ucapnya.
Jovi juga menekankan bahwa Kejaksaan
seharusnya memberikan kebebasan kepada pegawainya untuk menyampaikan pendapat
dan kritik yang konstruktif sebagai bagian dari upaya mengawal kebijakan.
"Sangat miris apabila prinsip semi
komando diartikan bahwa Kejaksaan harus bersikap otoriter dan anti kritik,"
tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak
Kajatisu belum memberikan keterangan resmi terkait video viral yang beredar di
media sosial tersebut.
Untuk diketahui, Jovi Andrea
Bachtiar diduga masih aktif bertugas di Kejari Tapsel. Ia dikenal sering
mengunggah foto maupun video di media sosial pribadinya untuk mengkritisi para
pejabat yang diduga melanggar aturan di instansi Kejaksaan.
Sebelumnya, Jovi juga pernah membuat
video yang mengkritik penggunaan mobil dinas yang diduga untuk keperluan
pribadi oleh Kajari Tapsel, yang juga sempat viral beberapa waktu lalu. (**)