Jumat, 22 November 2024

Polres Binjai Ciduk Bandar Narkoba Antar Provinsi Bawa Sabu 3 Kg

Junaidi - Selasa, 20 Agustus 2024 16:52 WIB
Polres Binjai Ciduk Bandar Narkoba Antar Provinsi Bawa Sabu 3 Kg
Teks foto : Kapolres Binjai saat paparan kasus sabu 3 Kg di Mapolres. (Junaidi)

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan bandar narkoba antar Provinsi Aceh-Medan, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, kecamatan Binjai Timur, Jumat (16/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:

Dua orang pria berinisial FH, 21 tahun, dan SG, 30 tahun, yang mengaku sebagai pedagang keripik dan bertempat tinggal di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, akhirnya berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, memimpin langsung pers release di halaman Mapolres Binjai, Jalan S. Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (20/8/2024).

Awalnya, menurut Kapolres Binjai, tim mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba jaringan antar Provinsi.

Usai melakukan undercover, tim akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria (FH dan SG) di Jalan Soekarno Hatta, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna merah yang didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu, 1 unit HP merk Redmi warna biru, 1 unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam tanpa nopol.

Interogasi pun dilakukan terhadap FH dan SG. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga yang beralamat di Jalan Pasar l Setia Budi, KecamatanMedanSunggal Kota Medan, dan kembali menemukan satu bungkus lagi.

"Saat di TKP, personil berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu-sabu. Setelah kos kosan nya digeledah, ditemukan kembali 1 bungkus sabu-sabu. Total keseluruhan 3 bungkus dengan berat bruto 3.022 gram," tegas Kapolres Binjai.

Dari kedua pelaku, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AR yang beralamat di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Namun saat dilakukan pengejaran, orang yang dimaksud tidak berada di tempat.

"Dari kedua pelaku, mereka mengatakan memperoleh barang itu dari rekannya berinisial AR. Namun saat dilakukan pengejaran, orang yang dimaksud sudah tidak ada," ungkap Kapolres Binjai.

"Kedua pelaku mengaku baru sekali ini menjadi kurir dan memperoleh upah Rp. 8 juta dalam satu bungkus. Sedangkan barang itu akan diedarkan di Medan dan Binjai," sambungnya.

Saat ini, kedua terduga dan barang bukti 3 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu brutto 3.022 beserta barang bukti lainnya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan terhadap terduga di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp10 Miliar," tegas AKBP Bambang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Personel Polri Pengamanan TPS Pilkada

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Personel Polri Pengamanan TPS Pilkada

Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Dua Residivis Gegara Sabu

Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Dua Residivis Gegara Sabu

Miliki 2 Kg Ganja, Dua Pria Diciduk Polres Binjai

Miliki 2 Kg Ganja, Dua Pria Diciduk Polres Binjai

Dua Pria Bawa Ganja Dari Aceh Tenggara, Tertangkap di Binjai

Dua Pria Bawa Ganja Dari Aceh Tenggara, Tertangkap di Binjai

Gerebek Barak Narkoba, Polres Binjai Tangkap Lima Pria

Gerebek Barak Narkoba, Polres Binjai Tangkap Lima Pria

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Binjai Gelar Donor Darah

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Binjai Gelar Donor Darah

Komentar
Berita Terbaru