Polres Binjai Ciduk Bandar Narkoba Antar Provinsi Bawa Sabu 3 Kg
Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan bandar narkoba antar Provinsi Aceh-Medan, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, kecamatan Binjai Timur, Jumat (16/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Dua orang pria berinisial FH,
21 tahun, dan SG, 30 tahun, yang mengaku sebagai pedagang keripik dan bertempat
tinggal di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh,
akhirnya berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.
Hal tersebut terungkap saat
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, memimpin langsung pers release di
halaman Mapolres Binjai, Jalan S. Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Selasa
(20/8/2024).
Awalnya, menurut Kapolres
Binjai, tim mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi
narkoba jaringan antar Provinsi.
Usai melakukan undercover,
tim akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria (FH dan SG) di Jalan Soekarno
Hatta, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna merah yang
didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang
berisi sabu, 1 unit HP merk Redmi warna biru, 1 unit HP merk samsung warna
hitam, dan 1 unit Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam tanpa nopol.
Interogasi pun dilakukan
terhadap FH dan SG. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan ke rumah kost
terduga yang beralamat di Jalan Pasar l Setia Budi, KecamatanMedanSunggal
Kota Medan, dan kembali menemukan satu bungkus lagi.
"Saat di TKP, personil
berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk
Guanyinwang berisi sabu-sabu. Setelah kos kosan nya digeledah, ditemukan
kembali 1 bungkus sabu-sabu. Total keseluruhan 3 bungkus dengan berat bruto
3.022 gram," tegas Kapolres Binjai.
Dari kedua pelaku, mereka
mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AR yang
beralamat di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Namun saat
dilakukan pengejaran, orang yang dimaksud tidak berada di tempat.
"Dari kedua pelaku, mereka
mengatakan memperoleh barang itu dari rekannya berinisial AR. Namun saat
dilakukan pengejaran, orang yang dimaksud sudah tidak ada," ungkap Kapolres
Binjai.
"Kedua pelaku mengaku baru
sekali ini menjadi kurir dan memperoleh upah Rp. 8 juta dalam satu bungkus.
Sedangkan barang itu akan diedarkan di Medan dan Binjai," sambungnya.
Saat ini, kedua terduga dan
barang bukti 3 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu brutto 3.022
beserta barang bukti lainnya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk
proses lebih lanjut.
Sedangkan terhadap terduga di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp10 Miliar," tegas AKBP Bambang.