Kamis, 21 November 2024

Kejatisu Dituding Kriminalisasi Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede

Abimanyu - Kamis, 22 Agustus 2024 19:32 WIB
Kejatisu Dituding Kriminalisasi Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tim Penasihat Hukum Bambang, Raden Nuh saat ditemui wartawan di Medan.

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dituding telah mengkriminalisasi mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Bambang Pardede.

Baca Juga:

Seperti diketahui, saat ini Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara (Labura)-Kabupaten Toba tahun 2021.

Penasihat Hukum (PH) Bambang, Raden Nuh menyebut kliennya tidak bersalah. Sebab, proses penyidikan yang dilakukan Kejatisu tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, sehingga cacat Yuridis.

"Ini penyidikannya sudah dimulai dari 22 Februari 2024, lalu 22 Juli 2024 klien kami ditetapkan tersangka. Artinya setelah 150 hari, sudah basi ini dan tidak sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Pidana Khusus, sudah enggak benar ini. Jadi, dasar penyidikannya saja sudah cacat Yuridis, ini terlalu dipaksakan," ucapnya kepada awak media di Medan, Kamis (22/8/2024).

Sehingga, lanjut Raden, kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya tersebut merupakan sebuah fakta, bukan omong kosong belaka.

"Kriminalisasi ini tidak dugaan, kalau yang namanya kriminalisasi itu sudah fakta. Motifnya ini sudah jelas ada dugaan kepentingan pribadi. Tanpa ada kerugian negarakan tidak ada perkara korupsi. Kemudian, sudah diminta berkali-kali 2 alat bukti permulaan sebagaimana undang-undang, penyidik tidak bisa menunjukkannya," ketusnya.

Tidak adanya kerugian keuangan negara, masih kata Raden, itu dibuktikan dengan tidak pernah adanya pemeriksaan atau temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 81/LHP/VIII.MDN/12/2021 tanggal 28 Desember 2021yang menunjukkan tidak ada temuan kerugian keuangan negara dalam proyek ini.

"Jadi kami menolak, karena waktu saya minta alat buktinya, mereka pun enggak bisa menunjukkannya, malah katanya nanti saja di persidangan. Kami juga minta penyidik buktikan apa perbuatan melawan hukum klien kami, juga enggak bisa ditunjukkannya. Apa dasar perkaranya, tidak bisa juga ditunjukkan," bebernya.

Bahkan, tambah Raden, pihaknya keberatan dengan Kejatisu saat melakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) karena tidak adanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami tadi mendampingi beliau dalam tahap II, tetapi kami keberatan. Karena tahap II ini menurut Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penyerahannya wajib dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut kepada JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahap penuntutannya, tapi anehnya ini tidak. Keterangan Putri Marlina Sari penyidik bilang "kami ga pernah pakai JPU KPK, biasanya seperti ini, diserahkan ke sesama jaksa penuntut umum di sumut," paparnya.

Raden juga mengungkapkan bahwa perkara ini mau dilimpahkan oleh Kejati Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa).

"Terus ini mau dilimpahkan ke Kejari Tobasa, kok dilimpahkan? Terus mau disidangkan di mana? Inikan katanya korupsi, bukan pembunuhan," ujarnya.

Pihaknya pun mengklaim telah bertanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara ini. Namun, kata dia, perkara kliennya ini tidak pernah ada dan tidak pernah sampai ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

"Ini namanya penyalahgunaan kewenangan, ini namanya kesewenang-wenangan, abuse of power. Ada orang bilang sekarang ini di Sumut brutal, ini dia contohnya," sebutnya.

Atas dasar itu, Raden pun menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Kajati Sumut, Idianto, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.

"Ini perlu atensi khusus Jaksa Agung agar mewajibkan Kejati ini menegakkan hukum dengan cara yang dibenarkan oleh hukum, harus berdasarkan hukum, tidak boleh dengan semena-mena, tidak boleh dengan penyalahgunaan kekuasaan, sesuai dengan UU, dan hormati hak asasi manusia," harapnya.

Sementara itu, Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler mengatakan bahwa semua proses yang dilakukan tim penyidik telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Tidak benar seperti itu. Untuk semua proses yang dilakukan tim penyidik telah sesuai dengan sop dan semua terukur. Jadi, tidak ada kesalahan apa pun untuk ini," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Dugaan Korupsi Uang Jasa Medis RSD Madani Pekanbaru Rp 3 Miliar

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Sumut Semakin Dikenal Kancah Internasional Lewat Event Aquabike World Championship 2024

Sumut Semakin Dikenal Kancah Internasional Lewat Event Aquabike World Championship 2024

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

Jaksa: Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Korupsi Kredit Fiktif Rp6,28 M di BRI Kutalimbaru

BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru

BRI Tindak Tegas Oknum Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru

Pembukaan Aquabike World Championship 2024 Tongging Diserbu Masyarakat

Pembukaan Aquabike World Championship 2024 Tongging Diserbu Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru