Kamis, 30 Januari 2025

PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU

Abimanyu - Jumat, 23 Agustus 2024 23:24 WIB
PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi koneksitas PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan terhadap tiga terdakwa korupsi koneksitas PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau.

Baca Juga:

Adapun tiga terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Gazali Arief. Kemudian, Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (I/BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e, dan Febrian Morisdiak Bate'e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Ketiganya tetap dijatuhi hukuman 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 4, 5, dan 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 12 Juni 2024 para terdakwa yang dimintakan banding tersebut," sebut Longser dalam putusan banding dilansir melalui laman SIPP PN Medan, Jumat (23/8/2024).

Hakim Tinggi pun menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain menguatkan putusan 9,5 tahun penjara, Hakim Tinggi juga tetap menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusan bandingnya, Hakim tetap tidak membebankan Gazali untuk membayar uang pengganti (UP). Sebab, Gazali dinilai tidak menikmati uang yang menjadi kerugian negara.

Sementara itu, Sahat dan Febrian dibebankan untuk membayar UP. Sahat diwajibkan membayar UP sebanyak Rp6,2 Miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Sahat juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Sedangkan, Febrian diharuskan membayar UP sebesar Rp3,3 Miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Napi Kendalikan 11 Kg Sabu, PT Medan Perkuat Hukuman Seumur

Napi Kendalikan 11 Kg Sabu, PT Medan Perkuat Hukuman Seumur

Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas Dihukum 14 Tahun, Ibu Kandung 3,5 Tahun

Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas Dihukum 14 Tahun, Ibu Kandung 3,5 Tahun

Rampok Uang Nasabah Rp5 M, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dihukum 6 Tahun

Rampok Uang Nasabah Rp5 M, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dihukum 6 Tahun

Tiga Penganiaya Juru Parkir Hingga Tewas Terancam 20 Tahun

Tiga Penganiaya Juru Parkir Hingga Tewas Terancam 20 Tahun

Eksepsi Ditolak, Perkara Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Perkara Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega Berlanjut

Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum 16 Bulan Penjara

Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum 16 Bulan Penjara

Komentar
Berita Terbaru