Sabtu, 19 April 2025

PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU

Abimanyu - Jumat, 23 Agustus 2024 23:24 WIB
PT Medan Kuatkan Vonis 9,5 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas PT PSU
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi koneksitas PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau di Pengadilan Tipikor Medan beberapa waktu lalu.

Kitakini.news -Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan terhadap tiga terdakwa korupsi koneksitas PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau.

Baca Juga:

Adapun tiga terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Gazali Arief. Kemudian, Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (I/BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e, dan Febrian Morisdiak Bate'e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Ketiganya tetap dijatuhi hukuman 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 4, 5, dan 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 12 Juni 2024 para terdakwa yang dimintakan banding tersebut," sebut Longser dalam putusan banding dilansir melalui laman SIPP PN Medan, Jumat (23/8/2024).

Hakim Tinggi pun menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain menguatkan putusan 9,5 tahun penjara, Hakim Tinggi juga tetap menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusan bandingnya, Hakim tetap tidak membebankan Gazali untuk membayar uang pengganti (UP). Sebab, Gazali dinilai tidak menikmati uang yang menjadi kerugian negara.

Sementara itu, Sahat dan Febrian dibebankan untuk membayar UP. Sahat diwajibkan membayar UP sebanyak Rp6,2 Miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Sahat juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Sedangkan, Febrian diharuskan membayar UP sebesar Rp3,3 Miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Modus Jual Mobil Rental, Warga Deli Serdang Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Sidang Prapid Rahmadi Digelar, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Prosedur

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 M Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Jubel Tambunan 8 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Jubel Tambunan 8 Tahun Penjara

Perkara Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Dituntut 3,5 Tahun

Perkara Penipuan Rp758 Juta, Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Dituntut 3,5 Tahun

Putra Terbaik Sumut di Dunia Peradilan, Dr Dahlan Dipercaya Sebagai Hakim Tinggi PT Riau

Putra Terbaik Sumut di Dunia Peradilan, Dr Dahlan Dipercaya Sebagai Hakim Tinggi PT Riau

Komentar
Berita Terbaru