Istri Meninggal Usai Operasi Caesar, Afrianto Manurung Gugat RSUD Amri Tambunan
Kitakini.news - Afrianto Manurung (29) melalui penasehat hukumnya Bobson Samsir Simbolon menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Amri Tambunan dan sejumlah dokter yang bertugas di RSUD tersebut, karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
"Benar, kita menggugat RSUD Amri Tambunan dan sejumlah dokter
yang bertugas di rumah sakit tersebut, karena dinilai melakukan perbuatan melawan
hukum," kata Bobson Samsir Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan, Senin
(26/8/2024).
Ia mengatakan, gugatan itu resmi didaftarkan ke Pengadilan
Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat
(23/8/2024) dengan nomor perkara: 452/Pdt.G/2024/PN Lbp.
Adapun para tergugat, lanjut Bobson, yakni dr Jekson Lubis
Sp.OG, dr. Dodi Iskandar, Sp.An, dr. Elizabeth Napitupulu, Sp.P, dr. Wirandi
Dalimunthe, Sp.PD, Rumah Sakit Umum (RSUD) Amri Tambunan Lubuk Pakam dan Bupati
Deli Serdang.
"Menurut fakta-fakta dan alat bukti yang kami punya, mereka (para tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak menjalankan kewajibannya dan tidak memberikan apa yang menjadi hak dari almarhum istri klien kami," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan bahwa
meninggalnya istri dari kliennya usai menjalani operasi caesar, akibat
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat.
"Sementara untuk laporan pidana di Polda Sumut, kita belum
mendapatkan perkembangan, saat ini saya sedang di Bareskrim Mabes Polri dan
nanti saya akan susul ke Wassidik Bareskrim Polri agar memberikan atensi dalam
penyelesaian penanganan perkara di Polda Sumut," ujarnya.
Sebab, menurutnya, ada oknum yang dilindungi dalam
penyelidikan ini, yang seharusnya menjadi tersangka justru oknum yang lain
dijadikan tersangka.
"Kita kan tau apa kualitas masing-masing mereka ini, apa
perbuatan masing-masing dilakukan mereka. Kok ada pihak yang seharusnya
diberikan pertanggungjawaban pidana, kok tidak malah dijadikan tersangka,"
tegas Bobson Samsir Simbolon.
Secara terpisah, Direktur RSUD Amri Tambunan dr Hanip Fahri
ketika dikonfirmasi terkait gugatan tersebut belum memberikan keterangan hingga
berita ini dikirim ke redaksi.
Diketahui sebelumnya, Afrianto Manurung (29) melaporkan dua
orang dokter RSUD Amri Tambunan, Deli Serdang, berinisial JL dan DI ke Polda
Sumut, pada Jumat (5/8/2024). Kedua dokter itu dilaporkan atas dugaan lalai
dalam menangani operasi istrinya.
Istri Afrianto Manurung meninggal dunia usai dua pekan
menjalani operasi caesar, Senin (4/7/2024). Sebelumnya, sang istri sempat
kritis.
Laporan Afrianto itu teregister dengan nomor LP/B/1382/VIII/2022/SPKT/ Polda Sumatera Utara. Dalam laporannya, Afrianto melaporkan kedua dokter atas dugaan melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 79 UU No 29 tahun 2004. (**)