Kejaksaan Langgar UU Dalam Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Berkas Perkara Disampaikan Tak Lengkap
Kitakini.news -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dituding kembali melanggar Undang-Undang dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Bambang Pardede.
Baca Juga:
Tudingan itu disampaikan Penasihat Hukumnya, Dian Amalia yang
mengatakan bahwa tiba-tiba Kejaksaan Negeri Toba Samosir melimpahkan berkas
perkara kliennya itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (28/8/2024).
Padahal, lanjutnya, salinan surat dakwaan yang diberikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pihaknya tidak disertakan dengan berkas
perkaranya alias tidak lengkap.
Diketahui, Bambang diperkarakan terkait dugaan korupsi proyek
peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara di
Kabupaten Tobasa tahun 2021.
"Benar, kami Penasihat Hukum bapak Bambang Pardede
menolak penyampaian salinan surat dakwaan oleh JPU dikarenakan tidak sesuai
ketentuan Pasal 143 ayat (4) KUHAP. JPU telah kami surati tentang hal itu agar
dipenuhi," ucap Dian di Kantor Kejati Sumut.
Dirinya pun menjelaskan, ketika pihaknya membaca surat
dakwaan yang diberikan tersebut, pada bagian akhir halaman terlihat yang
menandatanganinya bukan JPU, tapi malah penyidik.
"Ketika kami baca dakwaan dan kami lihat di halaman
terakhir yang menandatangi itu adalah Ibu Putri Marlina Sari, di mana Ibu Putri
Marlina Sari adalah penyidik yang memeriksa klien kami. Seharusnya, dia enggak
boleh juga jadi JPU, tapi dia malah jadi JPU," ketusnya.
Menurut Dian, hal itu bertentangan dan melanggar Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, seharusnya ketika dia jadi penyidik,
maka JPU-nya harus orang lain dan dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) JPU-nya
itu adalah KPK," katanya.
Sebelumnya, pihaknya telah berulang kali mengutarakan
keberatannya atas penetapan tersangka terhadap kliennya dikarenakan tidak ada
dasar perkaranya.
Dikatakan Dian, dalam perkara kliennya itu tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 81 tanggal 28 Desember 2021.
"Tidak ada kerugian keuangan negara, maka tidak mungkin dapat diterapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Tidak ada korupsi, maka tidak ada perkara korupsi. Simpel kok, sederhana. Mengapa Penyidik Kejati Sumut tidak paham?" ketusnya.
Sebab itulah, kata Dian, banyak kalangan menuding Kejati Sumut telah bertindak
semena-mena dengan melakukan kriminalisasi terhadap Bambang.
"Parahnya lagi, Penyidik Kejati Sumut tidak dapat
menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh klien kami," terangnya
menahan geram. (**)