Kamis, 21 November 2024

Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan

Abimanyu - Kamis, 29 Agustus 2024 09:30 WIB
Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar, Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan
Teks foto : Suasana sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news- Didakwa memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah hingga berhasil mencairkan dana perusahaan sebesar Rp583 miliar, pasangan suami istri, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), warga Taman Masdulhak Garden Medan, diadili di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nazir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin.

Pasangan tersebut diduga membuat Surat Kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, untuk menarik uang di bank tersebut.

Melalui Surat Kuasa yang diduga palsu ini, terdakwa, yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah, berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti. Akibat perbuatan tersebut, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT. Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan.

"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP," ungkap JPU Septian di hadapan Majelis Hakim.

Pada akhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Andriansyah, mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya yang dijamin oleh Chandra Salim, anak dari terdakwa. Namun, Hakim Nazir meminta agar permohonan tersebut diperbaiki karena penjamin belum mencantumkan syarat dan akibat hukum jika terdakwa melanggar syarat penangguhan.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/9/2024) mendatang, di mana terdakwa akan mengajukan eksepsi," ujar Hakim Nazir.

Dikhawatirkan Kabur

Usai persidangan, Hasrul Benny Harahap, seorang pemerhati hukum di Sumatera Utara, yang turut memantau sidang tersebut mengingatkan agar Majelis Hakim berhati-hati dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Kita mengkhawatirkan penangguhan ini bisa memperlambat proses persidangan dan bahkan memungkinkan terdakwa melarikan diri, mengingat kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian serius," tegas advokat senior tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Hati-hati Ada Pemalsuan Uang dengan Modus Mutilasi

Hati-hati Ada Pemalsuan Uang dengan Modus Mutilasi

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Dua Kurir 11 Kg Sabu Dikendalikan Napi Lapas Langkat

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Mantan Pemain Timnas Jadi ‘Tumbal Proyek’ Korupsi Pagar UINSU

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perkara Rokok Ilegal dari Pekanbaru, Warga Medan Johor Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru