Senin, 16 September 2024

Berkas Dugaan Kasus UU ITE Oknum Jaksa Telah Dilimpahkan ke Kejari Tapsel

Efendi Jambak - Jumat, 30 Agustus 2024 20:21 WIB
Berkas Dugaan Kasus UU ITE Oknum Jaksa Telah Dilimpahkan ke Kejari Tapsel
Teks foto : Pelimpahan berkas dugaan UU ITE di kejaksaan negeri Tapsel. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Seorang oknum Jaksa berinisial, JAB, berikut barang bukti yang tersandung kasus dugaan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:

Artinya, pelimpahan tersangka seorang oknum Jaksa, JAB, tersebut sudah memasuki tahap II atau P21. Tersangka oknum Jaksa, JAB, berikut barang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjeratnya ini, dilimpahkan langsung Penyidik Sat Reskrim ke Kejari Tapsel.

Kasi Pidum Kejari Tapsel, Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH, MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hepni, SH, MH, menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut. Tampak, Kuasa Hukum tersangka, JAB, yaitu Adi Guna, SH, MH, mendampingi kliennya dalam pelimpahan ini.

"Tersangka (JAB-red) kami sangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)," terang Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo.

Dua Kali Panggilan

Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Tapsel, resmi menahan oknum Jaksa berinisial, JAB itu, atas dugaan kasus yang tertuang dalam UU ITE. JAB, merupakan oknum Jaksa Fungsional atau ASN di Kejari Tapsel.

Pelapornya, juga seorang ASN di Kejari Tapsel berinisial, N. Sebelum menahan oknum Jaksa Fungsional yang kuat dugaan terjerat kasus ITE tersebut, Penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel telah memanggilnya sebanyak 2 kali.

"Namun, yang bersangkutan (JAB-red) tidak hadir. Sehingga, kita lakukan upaya penjemputan (untuk proses penahanan)," terang Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, bersama Kajari, Siti Holija Harahap, SH, MH, di sela konferensi pers, pada Senin (26/8/2024) pagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terkait Penahanan Oknum Jaksa, Ini Penjelasan Kapolres Tapanuli Selatan

Terkait Penahanan Oknum Jaksa, Ini Penjelasan Kapolres Tapanuli Selatan

Kasus Penimbunan BBM Solar di Tapsel, Polisi Serahkan SPDP ke Jaksa

Kasus Penimbunan BBM Solar di Tapsel, Polisi Serahkan SPDP ke Jaksa

Komentar
Berita Terbaru