Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Dirut PT Pollung Karya Abadi Ditahan

Kitakini.news
– Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur Utama PT Pollung
Karya Abadi, tersangka Suherdi atas kasus dugaan korupsi Pencairan Kredit Surat
Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada Tahun 2016, yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Baca Juga:
"Tersangka diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari
kediamannya di Jalan Sederhana, Kota Medan. Dan hari ini yang bersangkutan
sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,"
kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Kamis, (19/1/2023).
Yos mengatakan kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di
Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat,
Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan
modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar
Rp1.548.000.000.
"Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut
Cabang Stabat sebesar Rp.1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan
Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas
Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan
dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut
Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah
melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat
perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar
Rp1.484.630.959," ujar Yos.
Atas perbuatannya, tersangka Suherdi dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kontributor: Abimanyu

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
