Nyanyian Jukir Seret Rekan Wanitanya Ikut Masuk Bui Gegara Sabu
Kitakini.news - Tak ingin masuk bui sendirian, seorang pria berprofesi juru parkir inisial ARS, 45 tahun, mengaku kepada petugas hingga menyeret rekannya seorang wanita, ML, 51 tahun, beserta sejumlah barang bukti sabu untuk digiring ke Mapolres Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar lewat kasi Humas AKP K Sinaga kepada wartawan. Wanita ML diamankan berkat pengembangan dari tersangka sebelumnya yakni ARS, Senin (2/9/2024).
"Berawal dari informasi yang kita dapati bahwa di di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sedang terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Menanggapi hal itu, jajaran Satres Narkoba langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024) siang.
Di lokasi penangkapan kata Sinaga, sebelumnya petugas mencurigai seorang juru parkir (ARS) dan melakukan penangkapan. Setelah pemeriksaan, ditemukan dua paket sabu di kantong celana, dengan berat 0,28 Gram, dua plastik klip kosong, sebuah sendok pipet dan uang tunai Rp9 Ribu.
Usai penangkapan di lokasi, petugas menginterogasi pelaku ARS. Hasilnya yang bersangkutan mengatakan bahwa sabu ia peroleh dari seorang wanita berinisial ML, warga kawasan Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Atas informasi itu, petugas pun melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman ML. Bersama kepala lingkungan setempat, akhirnya dari penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 19 paket sabu dengan berat 86,44 Gram, astu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, ponsel, sendok pipet dan uang tunai Rp10 Juta di kamar ML.
"Selanjutnya petugas membawa pelaku ML beserta barang bukti sabu ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Sinaga.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku," pungkasnya.