Bunuh Abang Tiri karena Berebut Lahan Mengatur Lalulintas Jalan, "Pak Ogah" Diadili di PN Medan
Kitakini.news -Terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok (21), pemuda yang tega membunuh Abang tirinya, Panji Satria (32) hanya karena berebut lahan mengatur Lalulintas jalan (Pak Ogah) di Jalan Asrama Medan, diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga:
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan tersebut, terdakwa Gilang didakwa melakukan pembunuhan dengan menggunakan gunting dengan cara menusukkannya ke leher korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Elvina Elisabeth Sianipar menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada Senin (22/4/2024) lalu.
"Saat itu sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk mengatur pemutaran mobil. Setibanya di lokasi, terdakwa duduk-duduk di salah satu Cafe," katanya.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, lanjut Elvina, terdakwa pulang ke rumah dan menemui Ibunya untuk meminta uang sebesar Rp5 ribu. Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa melihat korban pergi bersama temannya.
"Kemudian tak berapa lama, korban kembali ke Jalan Asramauntuk melakukan pengaturan pemutaran mobil. Lalu, terdakwa mengatakan kepada korban 'Kaukan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang, aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu'," jelas Jaksa.
Mendengar itu, korban pun menjawab 'apa mau kau?' dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Kemudian, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe dan korban memukul terdakwa.
"Kemudian, korban mengambil sebilah pisau dari sebuah steling yang ada di depan kafe dan korban mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa dan terdakwa berusaha menghindar," lanjut Elvina.
Melihat itu, terdakwa pun berlari ke arah dapur kafe untuk mengambil sebuah gunting dan langsung mendatangi korban yang berada di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa langsung mengayunkan gunting tersebut ke arah tubuh korban.
"Saat itu terkena tusuklah leher sebelah kiri korban dan korban langsung memegang leher yang mengeluarkan darah akibat tikaman itu dan berjalan kearah rumah sakit Hermina. Lalu, terdakwa mengikuti korban dari belakang dan memastikan korban dapat perawatan," tambah Jaksa.
Setelah terdakwa melihat korban dirawat, dilanjutkan Elvina, kemudian terdakwa meminjam handphone milik Satpam dan langsung menghubungi Ibunya dan menyuruhnya untuk datang ke rumah sakit melihat keadaan korban.
"Kemudian, terdakwa langsung meninggalkan rumah sakit dan melarikan diri ke Bogor. Karena merasa ketakutan, terdakwa pun akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Bogor, Sabtu (4/5/2024)," katanya.
Selanjutnya, Minggu (5/5/2204), petugas Polsek Medan Helvetia pun menjemput terdakwa ke Bogor dan membawa terdakwa ke Polsek Medan Helvetia.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP," tandas Jaksa.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, Majelis Hakim yang diketuai As'as Rahim pun menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (10/9/2024) mendatang. (**)