Kamis, 21 November 2024

Suap Pengamanan Proyek, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 04 September 2024 19:20 WIB
Suap Pengamanan Proyek, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut Enam Tahun Penjara
Teks foto : Suasana sidang perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:

JPU menilai berdasarkan fakta persidangan perbuatan Erik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 Miliar) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diterangkan Jaksa, dari total uang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima uang sebesar Rp3.885.000.000 (Rp3,8 Miliar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang sebesar Rp1.100.000.000 (Rp1,1 Miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dan uang sebesar Rp100 Juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu," jelasnya.

Jaksa pun menerangkan bahwa uang dari hasil perbuatan jahat yang dilakukan Erik dan Rudi tersebut tidak pernah dikembalikan kepada negara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas JPU Tony Indra di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9/2024) sore.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Erik untuk membayar denda sebesar Rp300 Juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) Rp3.850.000.000 dikurangkan dengan uang yang (telah) dirampas untuk negara," tambah Tony.

Dengan ketentuan, lanjut Tony, apabila Erik tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut.

"Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 penjara," sebutnya.

Tak sampai situ, Jaksa juga menuntut supaya hak politik terhadap Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun yang terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik (untuk dipilih sebagai pejabat publik) selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman," lanjutnya.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Erik tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi."Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Tony.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Erik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir, Camat Harian Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Suap PPPK Madina, Pj Kadisdikbud dan Lima Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kasus Suap PPPK Madina, Pj Kadisdikbud dan Lima Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dihukum Enam Tahun Penjara

Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Dihukum Enam Tahun Penjara

PT Medan Kuatkan Hukuman Dua Tahun Penjara Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif

PT Medan Kuatkan Hukuman Dua Tahun Penjara Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif

PT DKI Jakarta Batalkan Putusan Sela Hakim Agung Gazalba

PT DKI Jakarta Batalkan Putusan Sela Hakim Agung Gazalba

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Komentar
Berita Terbaru