Senin, 16 September 2024

Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Abimanyu - Kamis, 05 September 2024 22:58 WIB
Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari Didakwa Rugikan Negara Rp4,48 Miliar
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sumut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news - Debitur Bank Sumut, Ikhsan Bohari menjalani sidang sebagai terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negara Medan, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:

Warga Kota Harapan Indah Cluster Ifolia Blok Hy 1, RT 003 RW 020, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruma Jaya, ini didakwa telah melakukan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017-2019 yang merugikan negara senilai Rp4,48 Miliar lebih.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dan Desy itu, awalnya terdakwa Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke Bank Sumut.

Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit Bank Sumut.

"Terdakwa Ikhsan Bohari menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 Miliar lebih," ujar JPU Fauzan di hadapan Hakim Ketua, Andriyansyah.

Namun, kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp7,7 Miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491 atau Rp4,4 Miliar lebih," pungkas Fauzan.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Didakwa Korupsi PIP Mahasiswa Rp8,1 Miliar

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Kurir 28 Kg Sabu dan 14.431 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Dituntut 12 Tahun Penjara

Melakukan Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Dituntut 12 Tahun Penjara

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti dan Gratifikasi Dugaan Kasus Korupsi Jalan di Tobasa

Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan Direktur, Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar

Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan Direktur, Gasak Uang CV Pelita Indah Rp583 Miliar

Terdakwa Penipuan Modus Janjikan Pengerjaan Proyek di Kampus UINSU Diadil

Terdakwa Penipuan Modus Janjikan Pengerjaan Proyek di Kampus UINSU Diadil

Komentar
Berita Terbaru