Senin, 16 September 2024

Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp65 M, Kejatisu Periksa Kepala Cabang BNI Medan

Abimanyu - Kamis, 05 September 2024 23:02 WIB
Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Rp65 M, Kejatisu Periksa Kepala Cabang BNI Medan
(Kitakini.news/Abimanyu)
Ilustrasi, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku sudah memeriksa Kepala Cabang BNI Medan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) dengan nilai Rp65 Miliar.

Baca Juga:

"Sudah, diinformasikan pada saat penyidikan ada," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan saat ditanya awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/9/2024).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu mengaku dari keterangan tersangka FM selaku Analis Kredit ini ia bertindak sendiri. Tidak ada membuat analisa, yang ada oknum tersebut merekayasa.

"Demikian disampaikan ke kita sehingga kita sampaikan info yang tersampaikan tersebut untuk dapat diketahui," imbuh Yos.

Namun, saat disinggung sudah berapa banyak pejabat atau pihak BNI yang diperiksa di kasus dugaan korupsi ini, Yos belum bisa menjawabnya.

"Informasi demikian disampaikan, apabila ada informasi lain akan disampaikan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejati Sumut sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Medan yang nilainya sebesar Rp65 Milyar.

Ke dua tersangka yang dimaksud adalah FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT PJLU. Setelah ditetapkan tersangka, pihak kejaksaan melakukan penahanan kepada kedua terdakwa.

Permasalahan muncul berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja," katanya, Selasa (3/9).

Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya.

"Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT. PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan yang diajukan," tandasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 Milyar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

"Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit," tegasnya.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Covid-19 Mantan Bupati Samosir

Mahasiswa Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Covid-19 Mantan Bupati Samosir

Diduga Korupsi Dana BOK dan Japsel, Kejatisu Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Diduga Korupsi Dana BOK dan Japsel, Kejatisu Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BNI

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Tak Hadiri Sidang Prapid, Penasehat Hukum Mantan Kadis BMBK Sumut: Kejatisu Tak Taat Hukum

Kejaksaan Langgar UU Dalam Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Berkas Perkara Disampaikan Tak Lengkap

Kejaksaan Langgar UU Dalam Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut, Berkas Perkara Disampaikan Tak Lengkap

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kadis BMBK Sumut Minta Perlindungan ke Jaksa Agung

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Kadis BMBK Sumut Minta Perlindungan ke Jaksa Agung

Komentar
Berita Terbaru