Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung, Tiga Terdakwa Divonis Bervariasi
Kitakini.news - Tiga terdakwa perkara korupsi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024).
Baca Juga:
Ketiga terdakwa yang tersebut diantaranya yakni Susanti Br. Ginting alias Nande Putri dan Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, serta Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa Guru Kinayan.
Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan subsider yang dimaksud, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Susanti Br. Ginting oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Sarma di Ruang Sidang Cakra VII, Senin (9/9/2024) sore.
Selain itu, Hakim juga menghukum Susanti untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.115.680.000 (Rp2,1 miliar lebih). Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," tambah Sarma.
Sementara itu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Susanto Ginting dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Susanto Ginting berupa membayar UP sebesar Rp75 juta. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU," lanjut Sarma.
Namun, kata Hakim, apabila harta benda Susanto juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Kemudian, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) kepada Pelin Sembiring dan denda sebanyak Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Pelin Sembiring berupa membayar UP sebesar Rp88.600.000 paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh JPU," sebutnya.
Serta, sambung Sarma, apabila harta benda Pelin juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi. "Hal-hal yang meringankan, para terdakwa tidak pernah dihukum dan pars terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata Sarma.
Setelah membacakan putusan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak. (**)